Google

Thursday, December 4, 2008

Bea Cukai Bandara Soetta Sita DVD dan HP Ilegal

TANGERANG - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, berhasil menyita 10.000 DVD, 250 keping blue ray disc, dan 100 handphone merek blackberry dari terminal 2 Bandara, Jumat 28 November.

Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Eko Darmanto memaparkan jenis barang impor adalah DVD dan keping blue ray disc senilai Rp1,1 miliar. Sedangkan 100 handphone yang disita terdiri dari 50 handphone merek blackberry tipe 85 dan 50 buah handphone merek blackberry tipe 90 senilai Rp600 juta.

Dia menjelaskan modus yang dilakukan empat tersangka yakni S, W, S, dan D adalah dengan mengemas DVD di dalam koper. Keempatnya menumpang dalam maskapai penerbangan Singapore Airlines.

"Barang-barang tersebut tidak diberitahukan dalam custom declaration. Padahal nilai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayarkan atas DVD dan blue ray disc ini senilai Rp200 juta," kata Eko, di Bandara Soetta, Selasa (2/12/2008).

Eko mengatakan, handphone berasal dari Hongkong dengan penerima berinisial J dan R, berdomisili di Jakarta. "Handphone ini diberitahukan dalam dokumen pengiriman sebagai aksesori switch," terangnya.

Ditambahkan Eko, nilai bea masuk PDRI handphone yang harus dibayar sebesar Rp100 juta. Sebanyak 100 handphone ini dikirim melalui perusahaan jasa titipan DHL yang dikemas dalam beberapa kotak karton. "Dan untuk sementara barang-barang tersebut diamankan di bea cukai," pungkas dia.

Sumber data : Okezone.com

Penyelundupan 37 Ribu Bungkus Tembakau Digagalkan

SOLO - Kantor Direktorat Bea Cukai Solo menggagalkan barang selundupan sebanyak 10 kontainer yang dibawa dari Singapura, Selasa (2/11/2008).

Untuk menutupi barang selundupan yang rencananya akan dikirim ke PT LGM di Karanganyar menggunakan dokumen BC.2.3. dengan keterangan kontainer berisi katun sebanyak 1.254 paket.

Namun setelah sampai di Pejaringan Solo, petugas menemukan perbedaan antara dokumen dan barang.Akhirnya diketahui 10 Kontainer tersebut berisi tembakau sebanyak 37.443 bungkus, alkohol sebanyak 87 botol dan pita cukai bekas pakai sebanyak 208 peti.

Menurut Kakanwil Direktorat Bea Cukai Jateng DIY Wismartono, rencananya tembakau tersebut akan dilekatkan pada pita cukai dan ditawarkan ke perusahaan rokok yang ada di Solo. Sedangkan alkohol-alkohol ini akan dijual di pasar-pasar tradisional.

Akibat penyelundupan tersebut negara dirugikan sekitar Rp9 miliar.

Sedangkan importir yang mendatangkan barang tersebut dijerat Pasal 102(h) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Selain itu pelaku melanggar Pasal 25 ayat 4 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan sanksi adminstrasi dua kali lipat dari nilai cukai sekira Rp400 juta.



sumber data : okezone.com

Wednesday, December 3, 2008

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Uang Rp2,4 Miliar


JAKARTA, JUMAT - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan mata uang Rupiah ke luar negeri senilai Rp 2,415 miliar, Jumat (17/10) malam. Uang tersebut ditemukan di dalam dua koper milik AD (34) dan L (25), pria dan wanita, yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat KLM yang akan berangkat sekitar pukul 20.00.

"Saat ini kedua orang tersebut masih dalam proses serah terima dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Upaya penggagalan kami lakukan karena kedua penumpang tersebut tidak melaporkan rencana pembawaan uang tersebut ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai," ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto, Jumat (17/10) malam.

Menurut Eko, kedua orang tersebut telah melanggar Pasal 102 Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 16 UU No.25 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua undang-undang tersebut mewajibkan setiap orang yang membawa uang Rupiah atau mata uang lainnya senilai Rp 100 juta atau lebih, baik ke luar atau ke dalam Indonesia, melapor kepada petugas Bea Cukai.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi tindak pidana denda sebesar Rp 100-300 juta atau pidana penjara maksimum tiga tahun," kata Eko.Menurut Eko, pihaknya terus melakukan pengetatan pengawasan terhadap penumpang dan lalu lintas uang.

"Hal ini sangat penting mengingat saat ini krisis perbankan melanda negara-negara di dunia, yang dapat dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi gelap dan pencucian uang hasil tindak kejahatan atau money laundering," ujarnya.

Sumber data: Kompas

Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Batal Pensiun

JAKARTA, KAMIS — Terhitung 10 November 2008, Presiden memutuskan untuk memperpanjang batas usia pensiun Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) Darmin Nasution dan Dirjen Bea Cukai Depkeu Anwar Suprijadi. Perpanjangan batas usia pensiun tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/M Tahun 2008.

"Keduanya diperpanjang selama satu tahun terhitung mulai 1 Januari 2009," kata Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, melalui siaran resminya kepada pers, Jakarta, Kamis (20/11).

Perpanjangan ini berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral integritas yang baik, serta sehat jasmani dan rohani.

Samsuar mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. "Dalam PP tersebut diatur mengenai batas usia pensiun yang diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tersebut," ujarnya.


Sumber berita : Kompas

Bea Cukai Tegah Ribuan Botol Miras



Laporan wartawan Kompas.com Kristianto Purnomo
JAKARTA,SELASA - Petugas Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai tipe A tanjung Priok, menegah 9.953 botol dan 1.400 karton minuman keras ilegal dari berbagi merk.
Menurut Kepala KPU BC Tanjung Priok Kushari Supriyanto kegiatan importasi minuman keras tersebut dilakukan dengan memanipulasi data dalam pemberitahuan pabean.
"Manipulasi data kepabeanan, diolakukan dengan tujuan menghindari larangan pembatasan impor minuman yang mengangdung etil alkohol. Pada data kepabeanan pemberitahuan jenis barang berupa used personal effect equipment," ujarnya.
Kushari menambahkan, keberhasilan penggagalan importasi minuman keras ilegal ini merupakan kerjasama dengan petugas kesatuan pelaksana pengamanan pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penegahan tersebut diperkirakan nilai barang mencapai Rp 6,4 miliar.

(sumber berita: Kompas)

Thursday, November 20, 2008

Eksportir Bisa Andalkan Pasar Timur Tengah

Kamis, 20 November 2008 | 01:26 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah berjanji akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung industri kehutanan agar dapat bertahan menghadapi krisis finansial global. Pemerintah mendorong pengusaha untuk meningkatkan penetrasi ke pasar Timur Tengah.

Seiring terjadinya krisis finansial global, permintaan terhadap produk kehutanan, seperti kayu lapis, kayu pertukangan, dan mebel, menurun.

>w 9336mw 9736m<

Data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjukkan, industri kayu lapis di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur mulai melaporkan proses merumahkan pekerja karena pesanan berkurang drastis.

Menurut Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Dephut Hadi Pasaribu, Dephut sudah mengakomodasi beberapa usulan pengusaha kehutanan untuk meringankan beban akibat krisis. Diakui, turunnya omzet eksportir produk kayu nasional bakal memengaruhi penerimaan negara dari pajak pada tahun 2009.

”Kalau tahun ini, sudah terealisasi hampir 100 persen dari target Rp 2,5 triliun penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan. Belum ada pengaruh untuk tahun ini,” katanya.

Ekspor produk kayu rata-rata mencapai 3 miliar dollar AS per tahun, sebagian besar berbentuk kayu lapis dan kayu gergajian.

Menurut Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi, pengolahan sumber daya alam untuk ekspor barang mentah tak bisa diandalkan lagi untuk menggenjot penerimaan negara. Pemerintah seharusnya fokus mengembangkan industri hilir berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai ekspor.

”Jadi, tidak lagi sekadar mengejar volume ekspor dengan mengeksploitasi sumber daya alam,” kata Elfi. (ham)

Sumber Berita : Copied from Koran Kompas

Wednesday, November 19, 2008

Kargo Tidak Beroperasi Pesanan untuk November dan Desember Banyak yang Dibatalkan

Semarang, Kompas - Sebanyak 40 perusahaan kargo atau jasa pengangkutan dari total 212 perusahaan anggota Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia Wilayah Jawa Tengah tidak beroperasi lagi. Kondisi itu terjadi akibat penurunan transaksi ekspor dan impor yang merupakan imbas dari krisis keuangan global.

Ketua Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Jateng, Soejanto, mengemukakan itu di Semarang, Selasa (21/10). Turunnya transaksi ekspor-impor membuat pengangkutan perusahaan kargo turun melebihi 50 persen. Selain itu, tidak beroperasinya 40 perusahaan kargo membuat sekitar 200 pekerja menganggur. ”Satu perusahaan kargo sedikitnya memiliki lima pekerja,” ucap Soejanto.

Krisis keuangan global yang membuat daya beli pasar luar negeri melemah ini, menurut Soejanto, berakibat terhadap penundaan serta pembatalan transaksi ekspor dari Indonesia terutama ke Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa.

”Banyak order barang untuk ekspor yang sudah ditandatangani kontraknya ditunda lalu disimpan di gudang,” katanya.

Soejanto mencontohkan, PT Trigita Upaya Makmur yang dipimpinnya mengalami penurunan pengangkutan baik untuk ekspor maupun impor, dari 300 kontainer menjadi 50-60 kontainer dalam satu bulan ini.



Abdul Azis, Direktur PT Indo Samudra Perkasa, perusahaan jasa pengangkutan mebel, menyebutkan, jumlah pengangkutan perusahaannya dalam satu bulan dari 10-15 kontainer untuk ekspor dan 20-30 kontainer untuk impor turun separuhnya.

Pembatalan atau penundaan dari importir dialami pula pengusaha tekstil di Jawa Barat. Direktur PT Firman Jaya Dua Saudara Eddy Soekwanto di Bandung, Selasa, mengatakan, pesanan dari luar negeri, terutama AS dan Eropa, melambat. Tak sedikit pesanan ditunda hingga batas waktu tak ditentukan, bahkan dibatalkan. ”Pesanan November 2008 hingga Desember 2009 banyak yang dibatalkan,” katanya.

Menghadapi kondisi tidak menentu ini, pengusaha berupaya mengatasi krisis global dengan mencari pasar selain AS dan Eropa. Mereka akan memfokuskan pada pasar dalam negeri.

Langkah pemerintah

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Daerah Jabar, Ade Sudradjat, menyebutkan, keadaan 2009 sangat bergantung pada langkah pemerintah. Pemerintah agar mengawasi proses impor dengan ketat untuk menguatkan produk lokal. Melalui langkah itu, produk lokal semakin berdaya saing dan mampu mengisi pasar dalam negeri.

Krisis juga membuat ekspor produk garmen dari Kabupaten Purwakarta untuk 2009 sulit diprediksi. Investor dan Pemkab Purwakarta akan bekerja sama mencari solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja. (ilo/bay/mkn/bro/ink/eta)