Google

Wednesday, December 3, 2008

Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Batal Pensiun

JAKARTA, KAMIS — Terhitung 10 November 2008, Presiden memutuskan untuk memperpanjang batas usia pensiun Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) Darmin Nasution dan Dirjen Bea Cukai Depkeu Anwar Suprijadi. Perpanjangan batas usia pensiun tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/M Tahun 2008.

"Keduanya diperpanjang selama satu tahun terhitung mulai 1 Januari 2009," kata Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, melalui siaran resminya kepada pers, Jakarta, Kamis (20/11).

Perpanjangan ini berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral integritas yang baik, serta sehat jasmani dan rohani.

Samsuar mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. "Dalam PP tersebut diatur mengenai batas usia pensiun yang diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tersebut," ujarnya.


Sumber berita : Kompas

No comments: