Google

Wednesday, December 3, 2008

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Uang Rp2,4 Miliar


JAKARTA, JUMAT - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan mata uang Rupiah ke luar negeri senilai Rp 2,415 miliar, Jumat (17/10) malam. Uang tersebut ditemukan di dalam dua koper milik AD (34) dan L (25), pria dan wanita, yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat KLM yang akan berangkat sekitar pukul 20.00.

"Saat ini kedua orang tersebut masih dalam proses serah terima dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Upaya penggagalan kami lakukan karena kedua penumpang tersebut tidak melaporkan rencana pembawaan uang tersebut ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai," ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto, Jumat (17/10) malam.

Menurut Eko, kedua orang tersebut telah melanggar Pasal 102 Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 16 UU No.25 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua undang-undang tersebut mewajibkan setiap orang yang membawa uang Rupiah atau mata uang lainnya senilai Rp 100 juta atau lebih, baik ke luar atau ke dalam Indonesia, melapor kepada petugas Bea Cukai.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi tindak pidana denda sebesar Rp 100-300 juta atau pidana penjara maksimum tiga tahun," kata Eko.Menurut Eko, pihaknya terus melakukan pengetatan pengawasan terhadap penumpang dan lalu lintas uang.

"Hal ini sangat penting mengingat saat ini krisis perbankan melanda negara-negara di dunia, yang dapat dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi gelap dan pencucian uang hasil tindak kejahatan atau money laundering," ujarnya.

Sumber data: Kompas

No comments: