Google

Thursday, December 4, 2008

Penyelundupan 37 Ribu Bungkus Tembakau Digagalkan

SOLO - Kantor Direktorat Bea Cukai Solo menggagalkan barang selundupan sebanyak 10 kontainer yang dibawa dari Singapura, Selasa (2/11/2008).

Untuk menutupi barang selundupan yang rencananya akan dikirim ke PT LGM di Karanganyar menggunakan dokumen BC.2.3. dengan keterangan kontainer berisi katun sebanyak 1.254 paket.

Namun setelah sampai di Pejaringan Solo, petugas menemukan perbedaan antara dokumen dan barang.Akhirnya diketahui 10 Kontainer tersebut berisi tembakau sebanyak 37.443 bungkus, alkohol sebanyak 87 botol dan pita cukai bekas pakai sebanyak 208 peti.

Menurut Kakanwil Direktorat Bea Cukai Jateng DIY Wismartono, rencananya tembakau tersebut akan dilekatkan pada pita cukai dan ditawarkan ke perusahaan rokok yang ada di Solo. Sedangkan alkohol-alkohol ini akan dijual di pasar-pasar tradisional.

Akibat penyelundupan tersebut negara dirugikan sekitar Rp9 miliar.

Sedangkan importir yang mendatangkan barang tersebut dijerat Pasal 102(h) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Selain itu pelaku melanggar Pasal 25 ayat 4 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan sanksi adminstrasi dua kali lipat dari nilai cukai sekira Rp400 juta.



sumber data : okezone.com

No comments: