Google

Friday, December 19, 2008

Usut Tuntas Kasus Ekspor Udang Tujuh Kontainer Akan Dijual ke Pasar Lain

Jumat, 19 Desember 2008 | 00:50 WIB

Jakarta, Kompas - Departemen Kelautan dan Perikanan menunggu klarifikasi dari Dinas Kepabeanan dan Bea Cukai Amerika Serikat terkait dugaan praktik pemindahan barang impor antarkapal berupa udang dari China melalui Indonesia. Klarifikasi itu untuk mencegah rusaknya kepercayaan pasar ekspor.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Departemen Kelautan dan Perikanan Martani Huseini saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/12).

P2HP DKP telah mengirim surat ke Departemen Perdagangan agar mendesak Dinas Kepabeanan dan Bea Cukai AS memberikan klarifikasi tentang dugaan pemindahan barang impor antarkapal (transhipment) itu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Coldstorage Indonesia (APCI) Johan Suryadarma menyatakan, "Kesimpangsiuran masalah ekspor udang harus segera diungkapkan dan diselesaikan oleh pemerintah dan pelaku usaha. Jika dibiarkan, dapat mengganggu kepercayaan pasar ekspor terhadap produk Indonesia."

Sebelumnya, pengelola Terminal Peti Kemas PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Panjang Bandar Lampung menyampaikan adanya pengembalian enam kontainer berisi udang beku milik PT Centralproteina Prima (CP Prima) pada minggu lalu dan satu kontainer pada 16 Desember.

Dari penelusuran awal didapat informasi, pengembalian kontainer tersebut karena ada dugaan transhipment, alasan kepabeanan AS, serta mutu produk tidak sesuai permintaan pembeli.

Martani mengemukakan, apabila praktik transhipment terbukti, CP Prima dikenai sanksi berupa kewajiban membayar pajak bea masuk 112 persen. "Jika tidak terbukti, kita harus berjuang memulihkan nama baik produk Indonesia," katanya.

Dugaan transhipment dibantah oleh Corporate Communication Manager PT CP Prima Tbk Fajar Reksoprodjo, Rabu (17/12). Dikatakan, seluruh produk udang yang diekspor disertai surat keterangan asal (SKA). Tujuh kontainer itu bukan dikembalikan, tetapi dialihkan sementara.

Menurut Kepala Bea dan Cukai Kantor Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Alamsyah, sampai kemarin, Kantor Bea dan Cukai sudah mendapatkan manifes pengembalian tujuh kontainer itu, tanpa ada keterangan alasan pengembalian.

Terhadap kontainer yang dikembalikan, Kantor Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Pelabuhan Panjang membebaskan bea masuk. Alasannya, barang itu barang reimpor. Hingga kini, PT CP Prima belum mengurus dokumen permintaan impor barang (PIB).

"Apabila dalam 30 hari sejak kedatangan perusahaan belum mengurus, Bea dan Cukai menganggap barang dalam kontainer itu sebagai barang yang dicegah," kata Alamsyah.

Vice Executive Marketing PT CP Prima Budhi Santosa dalam pertemuan dengan para petambak intensif anggota Shrimb Club Indonesia (SCI) di Bandar Lampung menyatakan, pihaknya berencana mengemas ulang tujuh kontainer berisi produk udang yang dikembalikan pembeli dari AS dan selanjutnya menjualnya ke pasar lain yang berminat.

Pengembalian itu, kata Budhi, karena pembeli di Los Angeles, AS, tidak bisa membayar udang yang dikirimkan sehingga produk harus dikembalikan ke Indonesia.

Usut pasar

Direktur Perdagangan Dalam Negeri DKP Sadullah Muhdi mengemukakan, pihaknya sedang menerjunkan tim ke Bandar Lampung guna menelusuri dugaan merembesnya produk ekspor ke pasar dalam negeri.

"Kami sedang menelusuri kebenaran informasi pasar. Perlu dikaji, apakah anjloknya harga udang karena rembesan produk ekspor atau panen yang berlebih," kata Sadullah.

Berdasarkan ketentuan, produk pangan dari industri kawasan berikat dapat dilepas ke pasar domestik maksimum 25 persen dari total produksinya.

Pasar udang dalam negeri meningkat. Tahun 2007, penjualan di pasar domestik 165.000 ton, tahun 2006 yang hanya 150.000 ton. Hingga akhir 2008, penjualan produk udang diprediksi 190.000 ton. (LKT/HLN)

Sumber Berita : www.kompas.com

No comments: