Google

Thursday, December 4, 2008

60% Miras Impor Beredar di Jakarta

JAKARTA - Sekira 40-60 persen peredaran minuman keras (Miras) impor di Jakarta berasal dari pasar gelap. Hal ini dikarenakan, mahalnya cukai miras yang diterapkan Ditjen Bea & Cukai.

Demikian diungkapkan Wakil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta Supeno, Senin (1/12/2008).

Nilai cukai yang tinggi, yaitu 300 persen, membuat harga minuman beralkohol di pasaran mahal. Kondisi ini diambil oleh beberapa pihak untuk menjual miras ilegal di beberapa tempat hiburan yang mayoritas dikunjungi oleh orang asing.

Supeno menambahkan, jatah konsumsi miras di Jakarta sebanyak 800 ribu botol. Jumlah tersebut menurut Supeno sama dengan total kebutuhan miras di Bali. Sementara dari jumlah kuota tersebut sekitar 40-60 persen peredaran miras berasal dari black market (pasar gelap).

"Kondisi ini terjadi akibat tingginya cukai miras yang ditetapkan oleh Ditjen Bea Cukai yaitu sebesar 300 persen. Maka harga miras di pasaran pun mahal," katanya.

Hukum ekonomi pun berlaku, konsumen miras lalu banyak yang beralih ke miras ilegal yang berharga murah. Apalagi untuk peredaran miras di Indonesia dipegang oleh satu perusahaan BUMN yaitu PT Sarinah. PT Sarinah setiap tahunnya memperoleh kuota sebanyak 240.000 karton per tahun. Rinciannya adalah, untuk miras golongan A kuotanya 130.000 karton pertahun, minuman alkohuntukol golongan B 80.000 karton pertahun serta untuk miras golongan C 30.000 karton pertahun.

Supeno menambahkan, untuk minggu ini saja perusahaan tersebut mengimpor 30.000 botol miras. Namun hanya 50 persen miras legal yang terjual di berbagai tempat hiburan Jakarta. Indikasi tersebut menunjukkan makin sedikitnya miras legal yang terjual.

"Harganya lebih murah 30 persen dari harga asli," ujarnya.

Sumber data : Okezone.com

No comments: