Google

Wednesday, November 19, 2008

PPN DTP Terigu Gandum Dicabut

Produsen Siap Naikkan Harga Jual
Selasa, 9 September 2008 | 01:00 WIB
Jakarta, Kompas - Subsidi Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP atas terigu dan gandum dihentikan pada tahun 2009. Harga kedua komoditas tersebut terus menurun sehingga masyarakat tidak dibebani biaya pembelian yang tinggi.

”Kedua komoditas itu tergolong kebutuhan masyarakat menengah ke atas sehingga subsidi pajaknya kami hentikan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, Senin (8/9) di Jakarta.

Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan PPN DTP untuk produk minyak goreng dengan alokasi anggaran Rp 3 triliun pada 2009. Ini ditetapkan karena minyak goreng tergolong kebutuhan dasar masyarakat.

”Kami menjaga pergerakan harganya, terutama minyak goreng curah,” ujar Anggito.

Meski begitu, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan PPN DTP untuk minyak goreng. ”Jika harga di pasar domestik terus turun, kami akan mengevaluasinya. Meskipun dalam Nota Keuangan 2009 sudah dialokasikan anggarannya,” ujar Anggito.

Pengenaan PPN DTP mulai diterapkan tahun 2007 pada minyak goreng. Hal ini disebabkan karena harga minyak goreng terus meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas pangan di pasar dunia.

Program ini dilanjutkan pada tahun 2008 dengan menambah komoditas, yakni terigu dan gandum. Total anggaran subsidi untuk PPN DTP minyak goreng pada 2007 mencapai Rp 300 miliar, tetapi pada 2008 ditambah menjadi Rp 4,9 triliun (untuk minyak goreng, terigu, gandum).

”Kebijakan ini ada karena harga minyak sangat tinggi dan harga pangan naik sehingga harga ketiga komoditas itu ikut naik. Sekarang, harga terigu dan gandum itu turun sehingga tidak diperlukan lagi PPN DTP. Artinya, konsumen membayar harga terigu dan gandum secara normal kembali,” ujar Anggito.

Subsidi pajak

PPN DTP adalah bagian dari program subsidi pajak yang akan diberikan pemerintah pada 2009. Total subsidi pajak tahun depan dialokasikan Rp 26 triliun atau meningkat Rp 1 triliun dibanding subsidi serupa pada 2008.

Selain untuk PPN DTP minyak goreng, subsidi pajak di 2009 juga diberikan untuk subsidi Pajak Penghasilan (PPh) Panas Bumi Rp 0,8 triliun, subsidi PPh bunga obligasi Rp 1,2 triliun, subsidi PPN BBM dalam negeri bersubsidi Rp 10 triliun, subsidi PPN impor untuk eksplorasi Rp 8,5 triliun, dan subsidi fasilitas bea masuk sebesar Rp 2,5 triliun.

Menaikkan harga

Wakil Presiden Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang mengatakan, penghentian subsidi PPN DTP untuk terigu dan gandum akan berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen. ”Itu konsekuensi logis jika pemerintah betul-betul sudah tidak mau peduli pada pengusaha mikro dan kecil yang berbasis pada terigu,” kata Franciscus.

Dari sisi bisnis, harga pangan berbasis terigu yang kelak mengalami kenaikan akan berdampak semakin tipisnya keuntungan. Pedagang gorengan, misalnya, perlu menyiasati dengan berbagai cara, antara lain mengurangi ukuran.

Franciscus menyebutkan, di saat permintaan terigu pada bulan Ramadhan tinggi, industri terigu sebenarnya sedang menurunkan harga jual. Penurunan ini bukan semata-mata disebabkan oleh kenaikan harga terigu dan gandum di pasar internasional, melainkan ketersediaan stok.

Harga terigu produksi PT Bogasari Flour Mills per 5 September lalu turun secara bervariasi 2-3 persen, yakni antara Rp 2.000 hingga Rp 5.250 per zak (isi 25 kilogram). Produk terigu merek Segi Tiga Biru seharga Rp 155.200 per zak dan Cakra Rp 161.000 per zak. (OIN/OSA)

No comments: