Google

Wednesday, November 19, 2008

Impor Dipangkas 500.000 Ton

Harga Gula Petani Mulai Naik
Selasa, 9 September 2008 | 01:00 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah memutuskan memangkas 500.000 ton izin impor gula tahun ini. Pemangkasan dilakukan terhadap impor gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman sebanyak 200.000 ton dan bahan baku gula rafinasi untuk industri gula rafinasi sebanyak 300.000 ton.

Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno Dewan Gula Indonesia (DGI), Senin (8/9) di Jakarta, yang dipimpin Menteri Pertanian Anton Apriyantono selaku Ketua DGI.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia Yamin Rahman, izin impor gula mentah untuk industri gula rafinasi tahun ini sebanyak 1,55 juta ton.

Sampai akhir Agustus 2008, realisasi impor baru mencapai 919.000 ton atau masih tersisa 631.000 ton. Dengan pemotongan izin impor 300.000, total impor gula mentah untuk industri gula rafinasi menjadi 1,25 juta ton.

Ketua Forum Industri Pengguna Gula Franky Sibarani menjelaskan, industri makanan dan minuman mengimpor gula rafinasi 700.000 ton tahun 2007.

Karena kemelut gula petani yang tak terserap di dalam negeri, pemerintah mengurangi izin impor gula untuk industri makanan dan minuman tahun ini menjadi 500.000 ton.

Namun, pembatasan itu dikecualikan bagi industri yang mendapat fasilitas investasi dari pemerintah, yakni industri yang melakukan ekspansi kapasitas.

Fasilitas diberikan pemerintah berupa izin impor bahan baku dan mesin, serta pengurangan bea masuk. ”Izin impor gula rafinasi itu dipegang oleh industri-industri besar dan menengah yang rata-rata membutuhkan gula rafinasi dengan kualifikasi yang belum bisa dipasok dari dalam negeri,” ujarnya.

Diserap industri kecil

Menurut Franky, gula kristal putih yang diolah dari tebu rakyat di dalam negeri paling mungkin diserap oleh industri kecil dan rumah tangga.

”Solusi yang dipilih pemerintah dalam masalah gula petani yang berkualitas jelek itu memang dipaksakan. Ini memberikan pilihan yang sulit, terutama bagi industri kecil dan rumah tangga,” ujar Franky yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia.

Sementara itu, Deputi Direktur Agro PT Rajawali Nusantara Indonesia Agung P Murdanoto mengungkapkan, setelah Polri dan Departemen Perdagangan melakukan penertiban peredaran gula rafinasi, harga gula petani mulai naik dari semula di bawah Rp 5.000 per kilogram, naik menjadi Rp 5.070 per kg.

Meski begitu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengatakan, kenaikan harga lelang gula petani masih bersifat sporadis. Karena itu, penegakan hukum terhadap penyimpangan peredaran gula rafinasi harus terus dilakukan.

”Agar ada efek jera, para pelaku bisa dikenai pidana dan gula rafinasi yang ditemukan harus disita,” kata Arum Sabil.

Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI Adig Suwandi di Surabaya mengatakan, harga gula di tingkat produsen meningkat dari rata-rata Rp 4.910 per kilogram-Rp 4.925 per kilogram menjadi Rp 4.980 per kilogram-Rp 5.000 per kilogram.

Namun, peningkatan harga tersebut masih di bawah harapan karena patokan dana talangan yang ditetapkan pemerintah untuk giling tahun 2008 senilai Rp 5.000 per kilogram.

”Harga gula akan pulih jika gula rafinasi benar-benar ditarik dan para spekulan gula dikenai sanksi hukum. Pasar mencermati langkah serius yang akan dilakukan pemerintah,” ujarnya. (mas/osa/day/abk)

No comments: