Google

Wednesday, November 19, 2008

Penyelundupan Melalui Importir Umum

Catatan Redaksi: Surat ini merupakan bagian dari program tanya-jawab tentang pelbagai masalah kepabeanan antara pembaca dan Permana Agung, mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang diadakan Tempo Interaktif.

Penyelundupan terjadi kebanyakan melalui importir umum. Mereka bekerja sama dengan oknum Bea dan Cukai mengatur dokumen, nomor pos tarif (harmonized system/HS), dan lain-lain secara rapi. Penyelundupan terjadi dengan memalsu nomor HS barang yang diimpor, undervalue, underweight, dan lain-lain. Biasanya barang tersebut dijual tanpa PPN ke pasar.

Oleh karena itu, sebenarnya yang perlu diawasi secara ketat adalah importir umum dan pembeli di belakangnya. Sebaiknya yang diperbolehkan impor hanyalah pelaku usaha langsung yang mempunyai kegiatan usaha, seperti gudang dan manufaktur, jangan perbolehkan importir yang hanyalah perusahaan kertas atau makelar.

Dengan itu, kontrol akan menjadi lebih mudah dan bisa dikontrol juga melalui pembukuan mereka, audit fisik, arus barang, sampai ke pelanggan perusahaan importir tersebut. Selain itu, mekanisme inspeksi prapengapalan (pre-shipment inspection/PSI) untuk semua barang yang diimpor bisa diberlakukan kembali untuk pencegahannya. Karena, apabila dibiarkan, penyelundupan akan menghancurkan pabrikan di Indonesia, karena mereka tidak bisa bersaing.

Hudianto
Surabaya
E-mail: tshudianto@hotmail.com

Kami juga sependapat bahwa lebih banyak penyelundupan terjadi melalui importir umum. Kami pun sependapat bahwa boleh jadi mereka bekerja sama dengan oknum Bea dan Cukai, karena itu mereka harus menjadi obyek yang diawasi secara lebih ketat.

Mengenai pendapat Bapak Hudianto agar sebaiknya yang diperbolehkan impor hanyalah pelaku usaha langsung yang mempunyai kegiatan usaha tampaknya sulit, karena Undang-Undang Kepabeanan lebih menganut bahwa importir bisa siapa saja (dalam Undang-Undang Kepabeanan terdapat hal "barang siapa", yang artinya boleh siapa saja).

Bahwa kontrol akan menjadi lebih mudah, termasuk dengan pemeriksaan fisik, audit pembukuan, dan sebagainya, kami prinsipnya sependapat agar sarana pengawasan itu juga digunakan secara maksimal. Yang menjadi masalah justru semua aturan yang boleh jadi sudah bagus itu dapat dilaksanakan secara tegas dan konsekuen atau tidak.

Kami pernah mengatakan bahwa masalah kepabeanan bahkan sesungguhnya masalah-masalah lainnya juga lebih banyak people problems. Bahkan pendapat Pak Hudianto agar PSI untuk semua barang yang diimpor bisa diberlakukan kembali, kiranya perlu dilakukan pengkajian kembali; mengidentifikasi penyebab-penyebab penyelundupan sampai ke akar-akarnya. Tidak saja terbatas pada aspek sistem, prosedur, kelembagaan, sarana, prasarana, perangkat hukum, dan pendanaan, tetapi juga harus sampai pada aspek motivasi, kepentingan (yang tampak maupun yang tersembunyi), bahkan sampai pada masalah martabat bangsa. Intinya, jangan sampai kita mencarikan solusi keluar, tetapi sesungguhnya kita mengalihkan persoalan atau bahkan memperbesar permasalahan.

Dr. R.B. Permana Agung Dradjattun
Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai


dari koran tempo

No comments: