Google

Wednesday, November 19, 2008

Penyelundupan Emas Batangan

Selain melibatkan militer, ada aparat kepolisian yang diduga terlibat
PONTIANAK -- Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, diduga kerap menjadi jalur penyelundupan emas batangan. Kepolisian setempat sudah mengungkap sejumlah kasus pengiriman emas ilegal, salah satunya 25 kilogram emas batangan yang dibongkar Senin lalu.

Kepala Kepolisian Kota Besar Pontianak Komisaris Besar Panjang Yuswanto meminta petugas pengamanan bandar udara memperketat lalu lintas barang. "Ini merupakan kasus keempat selama 2006," katanya kemarin.

Modus penyelundupan, kata dia, ada yang melibatkan aparat keamanan. Ini dibenarkan Komandan Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, Kolonel Penerbang Barhim. Menurut dia, keterlibatannya aparat militer dalam kasus penyelundupan tersebut sudah ada faktanya.

Dua aparat yang diduga terlibat berinisial Prajurit Satu TK dan Prajurit Kepala BD. Mereka tengah menjalani pemeriksaan Polisi Militer TNI Angkatan Udara. "Kami belum mengetahui peran mereka apa," kata Barhim.

Senin lalu, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara Supadio menggagalkan penyelundupan emas batangan 25 kilogram. Selain melibatkan militer, ada aparat kepolisian yang diduga terlibat.

Emas batangan tersebut dibawa TK dan Jun, adik kandung TK, di dalam koper dorong dan di dalam jaket. "Keduanya tertangkap tangan," ujar Kepala Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara Supadio Inspektur Sarjono.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Abidin Ishak mengatakan ini keberhasilan petugas bandara yang bekerja sama dengan aparat lain. Pelaku, kata dia, memanfaatkan kelengahan petugas saat libur Natal dan tahun baru. Nilai barang bukti berkisar Rp 4,5-4,8 miliar.

Kasus serupa pernah terbongkar pada 19 Oktober lalu. Tim Buru Sergap Kepolisian Kota Besar Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan empat kardus berisi emas batangan yang beratnya mencapai 50 kilogram asal Kabupaten Sintang. harry daya

Dari arsip koran tempo

No comments: