Google

Wednesday, November 19, 2008

Pemerintah Terbitkan Surat Keterangan Impor

JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan surat keterangan asal (SKA) untuk barang impor pada pertengahan 2007. Keputusan pemerintah tersebut diharapkan dapat menekan praktek transshipment (pemindahmuatan kapal) ilegal dan penyelundupan barang impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan selama ini barang impor yang masuk Indonesia tidak pernah menggunakan SKA. "Padahal ekspor dari Indonesia selalu dimintai SKA," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Menurut Diah, keleluasaan barang impor melenggang di pasar dalam negeri mendorong praktek perdagangan yang tidak adil, seperti penyelundupan. Akibatnya, barang impor, baik legal maupun ilegal, membanjiri pasar domestik. Industri dalam negeri yang tidak bisa bertahan pun akan kolaps.

Diah menyatakan selama ini produk negara tertentu yang seharusnya terkena bea masuk antidumping atau safeguard tinggi di Indonesia bisa lolos tanpa SKA. Negara pun dirugikan dari segi pendapatan negara serta rusaknya sistem perdagangan dan industri dalam negeri.

Menurut dia, SKA impor di negara lain sudah lama diterapkan. "Dan kami tertinggal dari negara lain yang sudah lama menerbitkan SKA," ujarnya.

Produk impor yang harus memiliki SKA adalah barang yang dinilai sensitif terhadap praktek penyelundupan. "Misalnya tekstil dan produk tekstil, sepatu, keramik, serta tepung terigu," katanya.

Diah menjamin penerbitan SKA tidak akan menurunkan volume impor barang akibat penerapan SKA. "Justru kami ingin melakukan sistem perdagangan yang adil," katanya.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia-Jawa Barat Ade Sudradjat mendukung rencana pemerintah tersebut. "Di era globalisasi, pemerintah memang harus lebih cerdik untuk mengamankan pasar domestik dari barang-barang selundupan," ujarnya.

Kendati terlambat, Ade optimistis tingkat penyelundupan akan dapat dikurangi hingga 50 persen. "Memang tidak otomatis menghilangkan penyelundupan, tapi akan signifikan," ujarnya.

Dampak positif dari penerapan SKA impor ini, kata dia, adalah sistem yang lebih tertib dalam perdagangan. "Celah-celah yang biasanya digunakan pihak yang nakal akan diminimalisasi," ujarnya. Ade menambahkan, importir tidak santai saja karena sudah punya izin impor, tapi juga harus memenuhi SKA impor. RR ARIYANI

Dari arsip koran tempo

No comments: