Google

Wednesday, November 19, 2008

Emas Batangan Sudah Direekspor

JAKARTA, KAMIS- Emas batangan (bukan perhiasan) dari Singapura yang sempat ditahan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Agustus lalu, saat ini sudah direekspor ke Singapura.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto menjelaskan, kasus emas batangan ini tidak termasuk kategori penyelundupan. Sebab, pemiliknya membawa dokumen yang sah.

Dijelaskan Darmanto, emas batangan seberat 8 kg itu dibawa seorang penumpang Garuda dari Singapura pada tanggal 25 Agustus sore. Saat kedatangan, penumpang yang tidak disebutkan namanya itu juga melaporkannya dengan menggunakan formulir custom declaration.

Akan tetapi, kata Darmanto, sesuai dengan peraturan, orang yang membawa emas batangan untuk kepentingan pribadi harus membayar pajak impor. Berbeda kalau emas batangan itu dibawa atas nama perusahaan yang bea masuknya 0 persen. Mengenai berapa nilai emas batangan itu, Darmanto tidak menyebutkannya.

Darmanto juga menyatakan bahwa emas batangan yang dibawa penumpang itu dilengkapi dokumen yang sah. Hanya karena pajaknya belum dibayar, maka emas batangan itu akhirnya direekspor atau dikirim kembali ke luar negeri.

TRI
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

No comments: