JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan surat keterangan asal (SKA) untuk barang impor pada pertengahan 2007. Keputusan pemerintah tersebut diharapkan dapat menekan praktek transshipment (pemindahmuatan kapal) ilegal dan penyelundupan barang impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan selama ini barang impor yang masuk Indonesia tidak pernah menggunakan SKA. "Padahal ekspor dari Indonesia selalu dimintai SKA," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Menurut Diah, keleluasaan barang impor melenggang di pasar dalam negeri mendorong praktek perdagangan yang tidak adil, seperti penyelundupan. Akibatnya, barang impor, baik legal maupun ilegal, membanjiri pasar domestik. Industri dalam negeri yang tidak bisa bertahan pun akan kolaps.
Diah menyatakan selama ini produk negara tertentu yang seharusnya terkena bea masuk antidumping atau safeguard tinggi di Indonesia bisa lolos tanpa SKA. Negara pun dirugikan dari segi pendapatan negara serta rusaknya sistem perdagangan dan industri dalam negeri.
Menurut dia, SKA impor di negara lain sudah lama diterapkan. "Dan kami tertinggal dari negara lain yang sudah lama menerbitkan SKA," ujarnya.
Produk impor yang harus memiliki SKA adalah barang yang dinilai sensitif terhadap praktek penyelundupan. "Misalnya tekstil dan produk tekstil, sepatu, keramik, serta tepung terigu," katanya.
Diah menjamin penerbitan SKA tidak akan menurunkan volume impor barang akibat penerapan SKA. "Justru kami ingin melakukan sistem perdagangan yang adil," katanya.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia-Jawa Barat Ade Sudradjat mendukung rencana pemerintah tersebut. "Di era globalisasi, pemerintah memang harus lebih cerdik untuk mengamankan pasar domestik dari barang-barang selundupan," ujarnya.
Kendati terlambat, Ade optimistis tingkat penyelundupan akan dapat dikurangi hingga 50 persen. "Memang tidak otomatis menghilangkan penyelundupan, tapi akan signifikan," ujarnya.
Dampak positif dari penerapan SKA impor ini, kata dia, adalah sistem yang lebih tertib dalam perdagangan. "Celah-celah yang biasanya digunakan pihak yang nakal akan diminimalisasi," ujarnya. Ade menambahkan, importir tidak santai saja karena sudah punya izin impor, tapi juga harus memenuhi SKA impor. RR ARIYANI
Dari arsip koran tempo
Showing posts with label September. Show all posts
Showing posts with label September. Show all posts
Wednesday, November 19, 2008
Penyelundupan Emas Batangan
Selain melibatkan militer, ada aparat kepolisian yang diduga terlibat
PONTIANAK -- Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, diduga kerap menjadi jalur penyelundupan emas batangan. Kepolisian setempat sudah mengungkap sejumlah kasus pengiriman emas ilegal, salah satunya 25 kilogram emas batangan yang dibongkar Senin lalu.
Kepala Kepolisian Kota Besar Pontianak Komisaris Besar Panjang Yuswanto meminta petugas pengamanan bandar udara memperketat lalu lintas barang. "Ini merupakan kasus keempat selama 2006," katanya kemarin.
Modus penyelundupan, kata dia, ada yang melibatkan aparat keamanan. Ini dibenarkan Komandan Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, Kolonel Penerbang Barhim. Menurut dia, keterlibatannya aparat militer dalam kasus penyelundupan tersebut sudah ada faktanya.
Dua aparat yang diduga terlibat berinisial Prajurit Satu TK dan Prajurit Kepala BD. Mereka tengah menjalani pemeriksaan Polisi Militer TNI Angkatan Udara. "Kami belum mengetahui peran mereka apa," kata Barhim.
Senin lalu, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara Supadio menggagalkan penyelundupan emas batangan 25 kilogram. Selain melibatkan militer, ada aparat kepolisian yang diduga terlibat.
Emas batangan tersebut dibawa TK dan Jun, adik kandung TK, di dalam koper dorong dan di dalam jaket. "Keduanya tertangkap tangan," ujar Kepala Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara Supadio Inspektur Sarjono.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Abidin Ishak mengatakan ini keberhasilan petugas bandara yang bekerja sama dengan aparat lain. Pelaku, kata dia, memanfaatkan kelengahan petugas saat libur Natal dan tahun baru. Nilai barang bukti berkisar Rp 4,5-4,8 miliar.
Kasus serupa pernah terbongkar pada 19 Oktober lalu. Tim Buru Sergap Kepolisian Kota Besar Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan empat kardus berisi emas batangan yang beratnya mencapai 50 kilogram asal Kabupaten Sintang. harry daya
Dari arsip koran tempo
PONTIANAK -- Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, diduga kerap menjadi jalur penyelundupan emas batangan. Kepolisian setempat sudah mengungkap sejumlah kasus pengiriman emas ilegal, salah satunya 25 kilogram emas batangan yang dibongkar Senin lalu.
Kepala Kepolisian Kota Besar Pontianak Komisaris Besar Panjang Yuswanto meminta petugas pengamanan bandar udara memperketat lalu lintas barang. "Ini merupakan kasus keempat selama 2006," katanya kemarin.
Modus penyelundupan, kata dia, ada yang melibatkan aparat keamanan. Ini dibenarkan Komandan Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, Kolonel Penerbang Barhim. Menurut dia, keterlibatannya aparat militer dalam kasus penyelundupan tersebut sudah ada faktanya.
Dua aparat yang diduga terlibat berinisial Prajurit Satu TK dan Prajurit Kepala BD. Mereka tengah menjalani pemeriksaan Polisi Militer TNI Angkatan Udara. "Kami belum mengetahui peran mereka apa," kata Barhim.
Senin lalu, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara Supadio menggagalkan penyelundupan emas batangan 25 kilogram. Selain melibatkan militer, ada aparat kepolisian yang diduga terlibat.
Emas batangan tersebut dibawa TK dan Jun, adik kandung TK, di dalam koper dorong dan di dalam jaket. "Keduanya tertangkap tangan," ujar Kepala Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara Supadio Inspektur Sarjono.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Abidin Ishak mengatakan ini keberhasilan petugas bandara yang bekerja sama dengan aparat lain. Pelaku, kata dia, memanfaatkan kelengahan petugas saat libur Natal dan tahun baru. Nilai barang bukti berkisar Rp 4,5-4,8 miliar.
Kasus serupa pernah terbongkar pada 19 Oktober lalu. Tim Buru Sergap Kepolisian Kota Besar Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan empat kardus berisi emas batangan yang beratnya mencapai 50 kilogram asal Kabupaten Sintang. harry daya
Dari arsip koran tempo
Pasir Timah Beralih Modus
Penyitaan 3.600 ton gula ilegal ini melengkapi keberhasilan pihak TNI Angkatan Laut untuk mencegah penyelundupan melalui laut.
Penyitaan 3.600 ton gula ilegal ini melengkapi keberhasilan pihak TNI Angkatan Laut untuk mencegah penyelundupan melalui laut. Sebelumnya Lantamal berulang kali menggagalkan penyelundupan pasir timah untuk ekspor yang bernilai puluhan miliar rupiah. Sejak TNI Angkatan Laut giat melakukan penangkapan terhadap penyelundupan pasir laut ini, menurut Asisten Intelijen Lantamal II Letkol Marinir Widad Prasojo Aji, aksi penyelundupan pasir timah tersebut jarang ditemui.
Namun, dia mengatakan, aksi tersebut bukannya berhenti, melainkan beralih modus. Semula diangkut dengan truk-truk melalui kapal penumpang, kini para penyelundup menggunakan modus baru, mengangkutnya langsung dengan kapal-kapal dan kemudian ditimbun dengan ikan.
Pasir timah tidak lagi dikemas melalui kontainer dan dikirim melalui pelabuhan resmi, tetapi diangkut dengan kapal ikan dan langsung dikirim ke negara pembelinya seperti Singapura. Selain gula dan pasir timah, penyelundupan yang diungkap jajaran TNI Angkatan Laut dalam tahun ini, menurut Widad, adalah penyelundupan pasir olahan dengan rute Kalimantan-Jakarta-luar negeri.
Pengungkapan itu dilakukan tim Buser Lantamal II pada 10 April lalu. Dari operasi itu disita 83 kontainer dari kayu ilegal yang dimuat kapal MV Iloeva dan 100 kontainer kayu olahan yang dimuat kapal Caraka Jaya Niaga. Saat ini, menurut Widad, proses sudah diserahkan ke Departemen Kehutanan. ramidi-tnr
dari arsip koran tempo
Penyitaan 3.600 ton gula ilegal ini melengkapi keberhasilan pihak TNI Angkatan Laut untuk mencegah penyelundupan melalui laut. Sebelumnya Lantamal berulang kali menggagalkan penyelundupan pasir timah untuk ekspor yang bernilai puluhan miliar rupiah. Sejak TNI Angkatan Laut giat melakukan penangkapan terhadap penyelundupan pasir laut ini, menurut Asisten Intelijen Lantamal II Letkol Marinir Widad Prasojo Aji, aksi penyelundupan pasir timah tersebut jarang ditemui.
Namun, dia mengatakan, aksi tersebut bukannya berhenti, melainkan beralih modus. Semula diangkut dengan truk-truk melalui kapal penumpang, kini para penyelundup menggunakan modus baru, mengangkutnya langsung dengan kapal-kapal dan kemudian ditimbun dengan ikan.
Pasir timah tidak lagi dikemas melalui kontainer dan dikirim melalui pelabuhan resmi, tetapi diangkut dengan kapal ikan dan langsung dikirim ke negara pembelinya seperti Singapura. Selain gula dan pasir timah, penyelundupan yang diungkap jajaran TNI Angkatan Laut dalam tahun ini, menurut Widad, adalah penyelundupan pasir olahan dengan rute Kalimantan-Jakarta-luar negeri.
Pengungkapan itu dilakukan tim Buser Lantamal II pada 10 April lalu. Dari operasi itu disita 83 kontainer dari kayu ilegal yang dimuat kapal MV Iloeva dan 100 kontainer kayu olahan yang dimuat kapal Caraka Jaya Niaga. Saat ini, menurut Widad, proses sudah diserahkan ke Departemen Kehutanan. ramidi-tnr
dari arsip koran tempo
Pelaku Penyelundupan Diincar dengan Tindak Pidana Pajak
Direktorat Jenderal Pajak akan mengincar pelaku penyelundupan dengan tuduhan melakukan tindak pidana perpajakan.
Cibinong -- Direktorat Jenderal Pajak akan mengincar pelaku penyelundupan dengan tuduhan melakukan tindak pidana perpajakan. Alasannya, barang-barang yang masuk secara ilegal itu tidak dikenai pajak pertambahan nilai sehingga merugikan negara.
Tenaga Pengkaji Sumber Daya Manusia, Ditjen Pajak, Djangkung Soedjarwadi, mengatakan, pihaknya bersama kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap satu kasus besar penyelundupan yang terjadi di Jakarta. "Nanti akan kami umumkan," kata dia seusai pembacaan vonis terhadap pelaku penggelapan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin.
Sayangnya, Djangkung enggan memerinci lebih jauh rencana itu, termasuk siapa pelaku penyelundupan yang sedang dibidik. Saat ditanya apakah yang diincar Nurdin Halid dan Abdul Waris Halid, tersangka penyelundupan gula asal Thailand? Dia hanya menjawab, "Itu Anda lo, yang bilang, bukan saya."
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan, Ditjen Pajak, Herry Sumardjito, penyelidikan terhadap pelaku penyelundupan memang dimungkinkan karena mereka tidak membayar pajak. Pihak-pihak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajaknya dianggap telah melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. "Itu diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan," ujar pejabat itu.
Yang dimaksud tidak memenuhi kewajiban pajak termasuk tidak melaporkan dan tidak membayar kewajiban pajaknya. Mereka yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda untuk mengganti kerugian negara akibat pajak yang belum dibayar. "Mereka akan diproses hukum di pengadilan."
Kepala Subdirektorat Penyidikan Bea dan Cukai Totok Sugiharto mengaku tidak keberatan dengan rencana Ditjen Pajak itu. Asalkan, ada ketentuan yang mengaturnya. "Kami juga pasti akan diajak bicara, rencana itu kan baik untuk mengurangi penyelundupan," katanya kepada Koran Tempo.
Terkait dengan pelanggaran pidana pajak, kemarin Pengadilan Negeri Cibinong mengganjar Sofyan Noor Hasan dan Mahfud Zulmi, Direktur Utama dan karyawan PT Mega Radila Mandiri, pidana kurungan selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.
Pertimbangan yang digunakan majelis hakim, kedua terdakwa menjual faktur pajak fiktif dan hanya menyetorkan sebagian ke kantor Pelayanan Pajak Cibinong. Akibatnya, negara dirugikan Rp 11,125 miliar. "Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan," kata ketua majelis hakim Nawawi N.
Djangkung mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim itu. Alasannya, majelis hakim secara tepat menggunakan pasal Undang-Undang Nomor 16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. "Terdakwa dijerat Pasal 39 ayat 1c dan g tentang pembuatan faktur fiktif dan kurang menyetorkan," ujarnya.
Ditjen pajak, kata dia, meminta 92 perusahaan yang sudah menggunakan atau menerima faktur fiktif dari Mega Radila segera membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya. Karena, mereka bisa ikut terjerat hukum jika sengaja menggunakan atau menerima faktur tersebut. "Kami akan lakukan pengejaran," kata Djangkung. ss kurniawan/heri
dari koran tempo
Cibinong -- Direktorat Jenderal Pajak akan mengincar pelaku penyelundupan dengan tuduhan melakukan tindak pidana perpajakan. Alasannya, barang-barang yang masuk secara ilegal itu tidak dikenai pajak pertambahan nilai sehingga merugikan negara.
Tenaga Pengkaji Sumber Daya Manusia, Ditjen Pajak, Djangkung Soedjarwadi, mengatakan, pihaknya bersama kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap satu kasus besar penyelundupan yang terjadi di Jakarta. "Nanti akan kami umumkan," kata dia seusai pembacaan vonis terhadap pelaku penggelapan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin.
Sayangnya, Djangkung enggan memerinci lebih jauh rencana itu, termasuk siapa pelaku penyelundupan yang sedang dibidik. Saat ditanya apakah yang diincar Nurdin Halid dan Abdul Waris Halid, tersangka penyelundupan gula asal Thailand? Dia hanya menjawab, "Itu Anda lo, yang bilang, bukan saya."
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan, Ditjen Pajak, Herry Sumardjito, penyelidikan terhadap pelaku penyelundupan memang dimungkinkan karena mereka tidak membayar pajak. Pihak-pihak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajaknya dianggap telah melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. "Itu diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan," ujar pejabat itu.
Yang dimaksud tidak memenuhi kewajiban pajak termasuk tidak melaporkan dan tidak membayar kewajiban pajaknya. Mereka yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda untuk mengganti kerugian negara akibat pajak yang belum dibayar. "Mereka akan diproses hukum di pengadilan."
Kepala Subdirektorat Penyidikan Bea dan Cukai Totok Sugiharto mengaku tidak keberatan dengan rencana Ditjen Pajak itu. Asalkan, ada ketentuan yang mengaturnya. "Kami juga pasti akan diajak bicara, rencana itu kan baik untuk mengurangi penyelundupan," katanya kepada Koran Tempo.
Terkait dengan pelanggaran pidana pajak, kemarin Pengadilan Negeri Cibinong mengganjar Sofyan Noor Hasan dan Mahfud Zulmi, Direktur Utama dan karyawan PT Mega Radila Mandiri, pidana kurungan selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.
Pertimbangan yang digunakan majelis hakim, kedua terdakwa menjual faktur pajak fiktif dan hanya menyetorkan sebagian ke kantor Pelayanan Pajak Cibinong. Akibatnya, negara dirugikan Rp 11,125 miliar. "Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan," kata ketua majelis hakim Nawawi N.
Djangkung mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim itu. Alasannya, majelis hakim secara tepat menggunakan pasal Undang-Undang Nomor 16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. "Terdakwa dijerat Pasal 39 ayat 1c dan g tentang pembuatan faktur fiktif dan kurang menyetorkan," ujarnya.
Ditjen pajak, kata dia, meminta 92 perusahaan yang sudah menggunakan atau menerima faktur fiktif dari Mega Radila segera membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya. Karena, mereka bisa ikut terjerat hukum jika sengaja menggunakan atau menerima faktur tersebut. "Kami akan lakukan pengejaran," kata Djangkung. ss kurniawan/heri
dari koran tempo
Penyelundupan Melalui Importir Umum
Catatan Redaksi: Surat ini merupakan bagian dari program tanya-jawab tentang pelbagai masalah kepabeanan antara pembaca dan Permana Agung, mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang diadakan Tempo Interaktif.
Penyelundupan terjadi kebanyakan melalui importir umum. Mereka bekerja sama dengan oknum Bea dan Cukai mengatur dokumen, nomor pos tarif (harmonized system/HS), dan lain-lain secara rapi. Penyelundupan terjadi dengan memalsu nomor HS barang yang diimpor, undervalue, underweight, dan lain-lain. Biasanya barang tersebut dijual tanpa PPN ke pasar.
Oleh karena itu, sebenarnya yang perlu diawasi secara ketat adalah importir umum dan pembeli di belakangnya. Sebaiknya yang diperbolehkan impor hanyalah pelaku usaha langsung yang mempunyai kegiatan usaha, seperti gudang dan manufaktur, jangan perbolehkan importir yang hanyalah perusahaan kertas atau makelar.
Dengan itu, kontrol akan menjadi lebih mudah dan bisa dikontrol juga melalui pembukuan mereka, audit fisik, arus barang, sampai ke pelanggan perusahaan importir tersebut. Selain itu, mekanisme inspeksi prapengapalan (pre-shipment inspection/PSI) untuk semua barang yang diimpor bisa diberlakukan kembali untuk pencegahannya. Karena, apabila dibiarkan, penyelundupan akan menghancurkan pabrikan di Indonesia, karena mereka tidak bisa bersaing.
Hudianto
Surabaya
E-mail: tshudianto@hotmail.com
Kami juga sependapat bahwa lebih banyak penyelundupan terjadi melalui importir umum. Kami pun sependapat bahwa boleh jadi mereka bekerja sama dengan oknum Bea dan Cukai, karena itu mereka harus menjadi obyek yang diawasi secara lebih ketat.
Mengenai pendapat Bapak Hudianto agar sebaiknya yang diperbolehkan impor hanyalah pelaku usaha langsung yang mempunyai kegiatan usaha tampaknya sulit, karena Undang-Undang Kepabeanan lebih menganut bahwa importir bisa siapa saja (dalam Undang-Undang Kepabeanan terdapat hal "barang siapa", yang artinya boleh siapa saja).
Bahwa kontrol akan menjadi lebih mudah, termasuk dengan pemeriksaan fisik, audit pembukuan, dan sebagainya, kami prinsipnya sependapat agar sarana pengawasan itu juga digunakan secara maksimal. Yang menjadi masalah justru semua aturan yang boleh jadi sudah bagus itu dapat dilaksanakan secara tegas dan konsekuen atau tidak.
Kami pernah mengatakan bahwa masalah kepabeanan bahkan sesungguhnya masalah-masalah lainnya juga lebih banyak people problems. Bahkan pendapat Pak Hudianto agar PSI untuk semua barang yang diimpor bisa diberlakukan kembali, kiranya perlu dilakukan pengkajian kembali; mengidentifikasi penyebab-penyebab penyelundupan sampai ke akar-akarnya. Tidak saja terbatas pada aspek sistem, prosedur, kelembagaan, sarana, prasarana, perangkat hukum, dan pendanaan, tetapi juga harus sampai pada aspek motivasi, kepentingan (yang tampak maupun yang tersembunyi), bahkan sampai pada masalah martabat bangsa. Intinya, jangan sampai kita mencarikan solusi keluar, tetapi sesungguhnya kita mengalihkan persoalan atau bahkan memperbesar permasalahan.
Dr. R.B. Permana Agung Dradjattun
Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
dari koran tempo
Penyelundupan terjadi kebanyakan melalui importir umum. Mereka bekerja sama dengan oknum Bea dan Cukai mengatur dokumen, nomor pos tarif (harmonized system/HS), dan lain-lain secara rapi. Penyelundupan terjadi dengan memalsu nomor HS barang yang diimpor, undervalue, underweight, dan lain-lain. Biasanya barang tersebut dijual tanpa PPN ke pasar.
Oleh karena itu, sebenarnya yang perlu diawasi secara ketat adalah importir umum dan pembeli di belakangnya. Sebaiknya yang diperbolehkan impor hanyalah pelaku usaha langsung yang mempunyai kegiatan usaha, seperti gudang dan manufaktur, jangan perbolehkan importir yang hanyalah perusahaan kertas atau makelar.
Dengan itu, kontrol akan menjadi lebih mudah dan bisa dikontrol juga melalui pembukuan mereka, audit fisik, arus barang, sampai ke pelanggan perusahaan importir tersebut. Selain itu, mekanisme inspeksi prapengapalan (pre-shipment inspection/PSI) untuk semua barang yang diimpor bisa diberlakukan kembali untuk pencegahannya. Karena, apabila dibiarkan, penyelundupan akan menghancurkan pabrikan di Indonesia, karena mereka tidak bisa bersaing.
Hudianto
Surabaya
E-mail: tshudianto@hotmail.com
Kami juga sependapat bahwa lebih banyak penyelundupan terjadi melalui importir umum. Kami pun sependapat bahwa boleh jadi mereka bekerja sama dengan oknum Bea dan Cukai, karena itu mereka harus menjadi obyek yang diawasi secara lebih ketat.
Mengenai pendapat Bapak Hudianto agar sebaiknya yang diperbolehkan impor hanyalah pelaku usaha langsung yang mempunyai kegiatan usaha tampaknya sulit, karena Undang-Undang Kepabeanan lebih menganut bahwa importir bisa siapa saja (dalam Undang-Undang Kepabeanan terdapat hal "barang siapa", yang artinya boleh siapa saja).
Bahwa kontrol akan menjadi lebih mudah, termasuk dengan pemeriksaan fisik, audit pembukuan, dan sebagainya, kami prinsipnya sependapat agar sarana pengawasan itu juga digunakan secara maksimal. Yang menjadi masalah justru semua aturan yang boleh jadi sudah bagus itu dapat dilaksanakan secara tegas dan konsekuen atau tidak.
Kami pernah mengatakan bahwa masalah kepabeanan bahkan sesungguhnya masalah-masalah lainnya juga lebih banyak people problems. Bahkan pendapat Pak Hudianto agar PSI untuk semua barang yang diimpor bisa diberlakukan kembali, kiranya perlu dilakukan pengkajian kembali; mengidentifikasi penyebab-penyebab penyelundupan sampai ke akar-akarnya. Tidak saja terbatas pada aspek sistem, prosedur, kelembagaan, sarana, prasarana, perangkat hukum, dan pendanaan, tetapi juga harus sampai pada aspek motivasi, kepentingan (yang tampak maupun yang tersembunyi), bahkan sampai pada masalah martabat bangsa. Intinya, jangan sampai kita mencarikan solusi keluar, tetapi sesungguhnya kita mengalihkan persoalan atau bahkan memperbesar permasalahan.
Dr. R.B. Permana Agung Dradjattun
Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
dari koran tempo
Ribuan Ton Gula Rafinasi Disita
JAKARTA -- Departemen Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia menyita gula rafinasi yang berada di tangan pengecer di Jakarta, Bogor, dan Makassar. Menurut Direktur Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Syahrul R. Sampurna Jaya, gula yang disita sebanyak 523 ton atau 10,460 ribu sak ukuran 50 kilogram dari Bogor. "Sedangkan di Jakarta disita 130,4 ton atau 2,608 ribu sak," ujarnya kemarin.
Adapun di Makassar, Sulawesi Selatan, kata dia, pihaknya bersama polisi menyita sekitar 1,624 ribu ton dari pengecer. Jumlah itu merupakan sisa dari 120 ribu ton yang tak bisa disita pada 27 Agustus lalu. Syahrul mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada pengecer tentang sisa gula rafinasi yang dipindahkan.
Menurut Syahrul, Makassar merupakan pintu masuk gula rafinasi untuk wilayah Indonesia bagian timur. Sebelumnya, pemerintah menghentikan impor gula rafinasi sebanyak 500 ribu ton dengan alasan banyak disalahgunakan di pasar. Gula rafinasi seharusnya diimpor kalangan produsen makanan dan minuman sebagai bahan baku dan tidak dijual di pasar. CORNILA
Adapun di Makassar, Sulawesi Selatan, kata dia, pihaknya bersama polisi menyita sekitar 1,624 ribu ton dari pengecer. Jumlah itu merupakan sisa dari 120 ribu ton yang tak bisa disita pada 27 Agustus lalu. Syahrul mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada pengecer tentang sisa gula rafinasi yang dipindahkan.
Menurut Syahrul, Makassar merupakan pintu masuk gula rafinasi untuk wilayah Indonesia bagian timur. Sebelumnya, pemerintah menghentikan impor gula rafinasi sebanyak 500 ribu ton dengan alasan banyak disalahgunakan di pasar. Gula rafinasi seharusnya diimpor kalangan produsen makanan dan minuman sebagai bahan baku dan tidak dijual di pasar. CORNILA
Batik Indonesia Harus Dilindungi
Selasa, 9 September 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas - Pengusaha dan perajin batik perlu lebih aktif memanfaatkan sertifikasi batik mark. Sertifikasi yang ditandai dengan logo ”Batik Indonesia” pada produk batik itu memberi jaminan mutu sekaligus menjadi pembeda antara batik tulis, batik cap, dan kombinasi batik cap dan tulis.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian Fauzi Aziz mengungkapkan hal itu ketika membuka pameran batik di Gedung Departemen Perindustrian (Depperin), Senin (8/9) di Jakarta.
”Batik Indonesia harus dilindungi dari pemalsuan produk- produk batik. Untuk itu, Departemen Perindustrian dan Yayasan Batik Indonesia memproses batik mark,” ujar Fauzi.
Dalam usaha melindungi produsen dan konsumen, dua tahun lalu Yayasan Batik Indonesia dan Depperin meluncurkan penanda batik (batik mark) ”batik INDONESIA”.
Penanda ini mengandung kode daerah produksi, tanggal diberikan, dan produsen. Penanda itu dikeluarkan oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta untuk batik tulis, batik cap, dan campuran batik tulis dan cap.
Penggunaan label batik mark diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/9/2007, tetapi bersifat sukarela bagi pengusaha/perajin batik.
Meskipun sudah dua tahun diluncurkan, baru dua pengusaha batik mendaftarkan produknya, yaitu Komaruddin Kudiya dan Affif Syakur.
Menurut Komaruddin, batik mark diperlukan karena sebagian besar masyarakat masih bisa membedakan antara produk batik dan tekstil bermotif batik.
Pembina Yayasan Batik Indonesia Joop Ave mengatakan, batik tidak bisa diklaim hanya sebagai milik Indonesia. Namun, di Indonesialah batik paling banyak diproduksi.
Fauzi mengatakan, pemerintah bersama Kadin dan Yayasan Batik Indonesia juga sedang berupaya untuk mendapatkan pengakuan UNESCO bahwa batik Indonesia merupakan warisan budaya nonbendawi. Dengan pengakuan itu, batik Indonesia tidak bisa diklaim negara lain.
Berdasarkan data Depperin, saat ini terdapat 48.300 unit usaha batik di Indonesia. Tenaga kerja yang diserap 729.300 orang, dengan nilai produksi mencapai Rp 2,8 triliun. (nmp/DAY/OSA)
Jakarta, Kompas - Pengusaha dan perajin batik perlu lebih aktif memanfaatkan sertifikasi batik mark. Sertifikasi yang ditandai dengan logo ”Batik Indonesia” pada produk batik itu memberi jaminan mutu sekaligus menjadi pembeda antara batik tulis, batik cap, dan kombinasi batik cap dan tulis.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian Fauzi Aziz mengungkapkan hal itu ketika membuka pameran batik di Gedung Departemen Perindustrian (Depperin), Senin (8/9) di Jakarta.
”Batik Indonesia harus dilindungi dari pemalsuan produk- produk batik. Untuk itu, Departemen Perindustrian dan Yayasan Batik Indonesia memproses batik mark,” ujar Fauzi.
Dalam usaha melindungi produsen dan konsumen, dua tahun lalu Yayasan Batik Indonesia dan Depperin meluncurkan penanda batik (batik mark) ”batik INDONESIA”.
Penanda ini mengandung kode daerah produksi, tanggal diberikan, dan produsen. Penanda itu dikeluarkan oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta untuk batik tulis, batik cap, dan campuran batik tulis dan cap.
Penggunaan label batik mark diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/9/2007, tetapi bersifat sukarela bagi pengusaha/perajin batik.
Meskipun sudah dua tahun diluncurkan, baru dua pengusaha batik mendaftarkan produknya, yaitu Komaruddin Kudiya dan Affif Syakur.
Menurut Komaruddin, batik mark diperlukan karena sebagian besar masyarakat masih bisa membedakan antara produk batik dan tekstil bermotif batik.
Pembina Yayasan Batik Indonesia Joop Ave mengatakan, batik tidak bisa diklaim hanya sebagai milik Indonesia. Namun, di Indonesialah batik paling banyak diproduksi.
Fauzi mengatakan, pemerintah bersama Kadin dan Yayasan Batik Indonesia juga sedang berupaya untuk mendapatkan pengakuan UNESCO bahwa batik Indonesia merupakan warisan budaya nonbendawi. Dengan pengakuan itu, batik Indonesia tidak bisa diklaim negara lain.
Berdasarkan data Depperin, saat ini terdapat 48.300 unit usaha batik di Indonesia. Tenaga kerja yang diserap 729.300 orang, dengan nilai produksi mencapai Rp 2,8 triliun. (nmp/DAY/OSA)
Impor Dipangkas 500.000 Ton
Harga Gula Petani Mulai Naik
Selasa, 9 September 2008 | 01:00 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah memutuskan memangkas 500.000 ton izin impor gula tahun ini. Pemangkasan dilakukan terhadap impor gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman sebanyak 200.000 ton dan bahan baku gula rafinasi untuk industri gula rafinasi sebanyak 300.000 ton.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno Dewan Gula Indonesia (DGI), Senin (8/9) di Jakarta, yang dipimpin Menteri Pertanian Anton Apriyantono selaku Ketua DGI.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia Yamin Rahman, izin impor gula mentah untuk industri gula rafinasi tahun ini sebanyak 1,55 juta ton.
Sampai akhir Agustus 2008, realisasi impor baru mencapai 919.000 ton atau masih tersisa 631.000 ton. Dengan pemotongan izin impor 300.000, total impor gula mentah untuk industri gula rafinasi menjadi 1,25 juta ton.
Ketua Forum Industri Pengguna Gula Franky Sibarani menjelaskan, industri makanan dan minuman mengimpor gula rafinasi 700.000 ton tahun 2007.
Karena kemelut gula petani yang tak terserap di dalam negeri, pemerintah mengurangi izin impor gula untuk industri makanan dan minuman tahun ini menjadi 500.000 ton.
Namun, pembatasan itu dikecualikan bagi industri yang mendapat fasilitas investasi dari pemerintah, yakni industri yang melakukan ekspansi kapasitas.
Fasilitas diberikan pemerintah berupa izin impor bahan baku dan mesin, serta pengurangan bea masuk. ”Izin impor gula rafinasi itu dipegang oleh industri-industri besar dan menengah yang rata-rata membutuhkan gula rafinasi dengan kualifikasi yang belum bisa dipasok dari dalam negeri,” ujarnya.
Diserap industri kecil
Menurut Franky, gula kristal putih yang diolah dari tebu rakyat di dalam negeri paling mungkin diserap oleh industri kecil dan rumah tangga.
”Solusi yang dipilih pemerintah dalam masalah gula petani yang berkualitas jelek itu memang dipaksakan. Ini memberikan pilihan yang sulit, terutama bagi industri kecil dan rumah tangga,” ujar Franky yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia.
Sementara itu, Deputi Direktur Agro PT Rajawali Nusantara Indonesia Agung P Murdanoto mengungkapkan, setelah Polri dan Departemen Perdagangan melakukan penertiban peredaran gula rafinasi, harga gula petani mulai naik dari semula di bawah Rp 5.000 per kilogram, naik menjadi Rp 5.070 per kg.
Meski begitu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengatakan, kenaikan harga lelang gula petani masih bersifat sporadis. Karena itu, penegakan hukum terhadap penyimpangan peredaran gula rafinasi harus terus dilakukan.
”Agar ada efek jera, para pelaku bisa dikenai pidana dan gula rafinasi yang ditemukan harus disita,” kata Arum Sabil.
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI Adig Suwandi di Surabaya mengatakan, harga gula di tingkat produsen meningkat dari rata-rata Rp 4.910 per kilogram-Rp 4.925 per kilogram menjadi Rp 4.980 per kilogram-Rp 5.000 per kilogram.
Namun, peningkatan harga tersebut masih di bawah harapan karena patokan dana talangan yang ditetapkan pemerintah untuk giling tahun 2008 senilai Rp 5.000 per kilogram.
”Harga gula akan pulih jika gula rafinasi benar-benar ditarik dan para spekulan gula dikenai sanksi hukum. Pasar mencermati langkah serius yang akan dilakukan pemerintah,” ujarnya. (mas/osa/day/abk)
Selasa, 9 September 2008 | 01:00 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah memutuskan memangkas 500.000 ton izin impor gula tahun ini. Pemangkasan dilakukan terhadap impor gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman sebanyak 200.000 ton dan bahan baku gula rafinasi untuk industri gula rafinasi sebanyak 300.000 ton.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno Dewan Gula Indonesia (DGI), Senin (8/9) di Jakarta, yang dipimpin Menteri Pertanian Anton Apriyantono selaku Ketua DGI.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia Yamin Rahman, izin impor gula mentah untuk industri gula rafinasi tahun ini sebanyak 1,55 juta ton.
Sampai akhir Agustus 2008, realisasi impor baru mencapai 919.000 ton atau masih tersisa 631.000 ton. Dengan pemotongan izin impor 300.000, total impor gula mentah untuk industri gula rafinasi menjadi 1,25 juta ton.
Ketua Forum Industri Pengguna Gula Franky Sibarani menjelaskan, industri makanan dan minuman mengimpor gula rafinasi 700.000 ton tahun 2007.
Karena kemelut gula petani yang tak terserap di dalam negeri, pemerintah mengurangi izin impor gula untuk industri makanan dan minuman tahun ini menjadi 500.000 ton.
Namun, pembatasan itu dikecualikan bagi industri yang mendapat fasilitas investasi dari pemerintah, yakni industri yang melakukan ekspansi kapasitas.
Fasilitas diberikan pemerintah berupa izin impor bahan baku dan mesin, serta pengurangan bea masuk. ”Izin impor gula rafinasi itu dipegang oleh industri-industri besar dan menengah yang rata-rata membutuhkan gula rafinasi dengan kualifikasi yang belum bisa dipasok dari dalam negeri,” ujarnya.
Diserap industri kecil
Menurut Franky, gula kristal putih yang diolah dari tebu rakyat di dalam negeri paling mungkin diserap oleh industri kecil dan rumah tangga.
”Solusi yang dipilih pemerintah dalam masalah gula petani yang berkualitas jelek itu memang dipaksakan. Ini memberikan pilihan yang sulit, terutama bagi industri kecil dan rumah tangga,” ujar Franky yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia.
Sementara itu, Deputi Direktur Agro PT Rajawali Nusantara Indonesia Agung P Murdanoto mengungkapkan, setelah Polri dan Departemen Perdagangan melakukan penertiban peredaran gula rafinasi, harga gula petani mulai naik dari semula di bawah Rp 5.000 per kilogram, naik menjadi Rp 5.070 per kg.
Meski begitu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengatakan, kenaikan harga lelang gula petani masih bersifat sporadis. Karena itu, penegakan hukum terhadap penyimpangan peredaran gula rafinasi harus terus dilakukan.
”Agar ada efek jera, para pelaku bisa dikenai pidana dan gula rafinasi yang ditemukan harus disita,” kata Arum Sabil.
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI Adig Suwandi di Surabaya mengatakan, harga gula di tingkat produsen meningkat dari rata-rata Rp 4.910 per kilogram-Rp 4.925 per kilogram menjadi Rp 4.980 per kilogram-Rp 5.000 per kilogram.
Namun, peningkatan harga tersebut masih di bawah harapan karena patokan dana talangan yang ditetapkan pemerintah untuk giling tahun 2008 senilai Rp 5.000 per kilogram.
”Harga gula akan pulih jika gula rafinasi benar-benar ditarik dan para spekulan gula dikenai sanksi hukum. Pasar mencermati langkah serius yang akan dilakukan pemerintah,” ujarnya. (mas/osa/day/abk)
PPN DTP Terigu Gandum Dicabut
Produsen Siap Naikkan Harga Jual
Selasa, 9 September 2008 | 01:00 WIB
Jakarta, Kompas - Subsidi Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP atas terigu dan gandum dihentikan pada tahun 2009. Harga kedua komoditas tersebut terus menurun sehingga masyarakat tidak dibebani biaya pembelian yang tinggi.
”Kedua komoditas itu tergolong kebutuhan masyarakat menengah ke atas sehingga subsidi pajaknya kami hentikan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, Senin (8/9) di Jakarta.
Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan PPN DTP untuk produk minyak goreng dengan alokasi anggaran Rp 3 triliun pada 2009. Ini ditetapkan karena minyak goreng tergolong kebutuhan dasar masyarakat.
”Kami menjaga pergerakan harganya, terutama minyak goreng curah,” ujar Anggito.
Meski begitu, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan PPN DTP untuk minyak goreng. ”Jika harga di pasar domestik terus turun, kami akan mengevaluasinya. Meskipun dalam Nota Keuangan 2009 sudah dialokasikan anggarannya,” ujar Anggito.
Pengenaan PPN DTP mulai diterapkan tahun 2007 pada minyak goreng. Hal ini disebabkan karena harga minyak goreng terus meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas pangan di pasar dunia.
Program ini dilanjutkan pada tahun 2008 dengan menambah komoditas, yakni terigu dan gandum. Total anggaran subsidi untuk PPN DTP minyak goreng pada 2007 mencapai Rp 300 miliar, tetapi pada 2008 ditambah menjadi Rp 4,9 triliun (untuk minyak goreng, terigu, gandum).
”Kebijakan ini ada karena harga minyak sangat tinggi dan harga pangan naik sehingga harga ketiga komoditas itu ikut naik. Sekarang, harga terigu dan gandum itu turun sehingga tidak diperlukan lagi PPN DTP. Artinya, konsumen membayar harga terigu dan gandum secara normal kembali,” ujar Anggito.
Subsidi pajak
PPN DTP adalah bagian dari program subsidi pajak yang akan diberikan pemerintah pada 2009. Total subsidi pajak tahun depan dialokasikan Rp 26 triliun atau meningkat Rp 1 triliun dibanding subsidi serupa pada 2008.
Selain untuk PPN DTP minyak goreng, subsidi pajak di 2009 juga diberikan untuk subsidi Pajak Penghasilan (PPh) Panas Bumi Rp 0,8 triliun, subsidi PPh bunga obligasi Rp 1,2 triliun, subsidi PPN BBM dalam negeri bersubsidi Rp 10 triliun, subsidi PPN impor untuk eksplorasi Rp 8,5 triliun, dan subsidi fasilitas bea masuk sebesar Rp 2,5 triliun.
Menaikkan harga
Wakil Presiden Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang mengatakan, penghentian subsidi PPN DTP untuk terigu dan gandum akan berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen. ”Itu konsekuensi logis jika pemerintah betul-betul sudah tidak mau peduli pada pengusaha mikro dan kecil yang berbasis pada terigu,” kata Franciscus.
Dari sisi bisnis, harga pangan berbasis terigu yang kelak mengalami kenaikan akan berdampak semakin tipisnya keuntungan. Pedagang gorengan, misalnya, perlu menyiasati dengan berbagai cara, antara lain mengurangi ukuran.
Franciscus menyebutkan, di saat permintaan terigu pada bulan Ramadhan tinggi, industri terigu sebenarnya sedang menurunkan harga jual. Penurunan ini bukan semata-mata disebabkan oleh kenaikan harga terigu dan gandum di pasar internasional, melainkan ketersediaan stok.
Harga terigu produksi PT Bogasari Flour Mills per 5 September lalu turun secara bervariasi 2-3 persen, yakni antara Rp 2.000 hingga Rp 5.250 per zak (isi 25 kilogram). Produk terigu merek Segi Tiga Biru seharga Rp 155.200 per zak dan Cakra Rp 161.000 per zak. (OIN/OSA)
Selasa, 9 September 2008 | 01:00 WIB
Jakarta, Kompas - Subsidi Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP atas terigu dan gandum dihentikan pada tahun 2009. Harga kedua komoditas tersebut terus menurun sehingga masyarakat tidak dibebani biaya pembelian yang tinggi.
”Kedua komoditas itu tergolong kebutuhan masyarakat menengah ke atas sehingga subsidi pajaknya kami hentikan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, Senin (8/9) di Jakarta.
Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan PPN DTP untuk produk minyak goreng dengan alokasi anggaran Rp 3 triliun pada 2009. Ini ditetapkan karena minyak goreng tergolong kebutuhan dasar masyarakat.
”Kami menjaga pergerakan harganya, terutama minyak goreng curah,” ujar Anggito.
Meski begitu, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan PPN DTP untuk minyak goreng. ”Jika harga di pasar domestik terus turun, kami akan mengevaluasinya. Meskipun dalam Nota Keuangan 2009 sudah dialokasikan anggarannya,” ujar Anggito.
Pengenaan PPN DTP mulai diterapkan tahun 2007 pada minyak goreng. Hal ini disebabkan karena harga minyak goreng terus meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas pangan di pasar dunia.
Program ini dilanjutkan pada tahun 2008 dengan menambah komoditas, yakni terigu dan gandum. Total anggaran subsidi untuk PPN DTP minyak goreng pada 2007 mencapai Rp 300 miliar, tetapi pada 2008 ditambah menjadi Rp 4,9 triliun (untuk minyak goreng, terigu, gandum).
”Kebijakan ini ada karena harga minyak sangat tinggi dan harga pangan naik sehingga harga ketiga komoditas itu ikut naik. Sekarang, harga terigu dan gandum itu turun sehingga tidak diperlukan lagi PPN DTP. Artinya, konsumen membayar harga terigu dan gandum secara normal kembali,” ujar Anggito.
Subsidi pajak
PPN DTP adalah bagian dari program subsidi pajak yang akan diberikan pemerintah pada 2009. Total subsidi pajak tahun depan dialokasikan Rp 26 triliun atau meningkat Rp 1 triliun dibanding subsidi serupa pada 2008.
Selain untuk PPN DTP minyak goreng, subsidi pajak di 2009 juga diberikan untuk subsidi Pajak Penghasilan (PPh) Panas Bumi Rp 0,8 triliun, subsidi PPh bunga obligasi Rp 1,2 triliun, subsidi PPN BBM dalam negeri bersubsidi Rp 10 triliun, subsidi PPN impor untuk eksplorasi Rp 8,5 triliun, dan subsidi fasilitas bea masuk sebesar Rp 2,5 triliun.
Menaikkan harga
Wakil Presiden Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang mengatakan, penghentian subsidi PPN DTP untuk terigu dan gandum akan berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen. ”Itu konsekuensi logis jika pemerintah betul-betul sudah tidak mau peduli pada pengusaha mikro dan kecil yang berbasis pada terigu,” kata Franciscus.
Dari sisi bisnis, harga pangan berbasis terigu yang kelak mengalami kenaikan akan berdampak semakin tipisnya keuntungan. Pedagang gorengan, misalnya, perlu menyiasati dengan berbagai cara, antara lain mengurangi ukuran.
Franciscus menyebutkan, di saat permintaan terigu pada bulan Ramadhan tinggi, industri terigu sebenarnya sedang menurunkan harga jual. Penurunan ini bukan semata-mata disebabkan oleh kenaikan harga terigu dan gandum di pasar internasional, melainkan ketersediaan stok.
Harga terigu produksi PT Bogasari Flour Mills per 5 September lalu turun secara bervariasi 2-3 persen, yakni antara Rp 2.000 hingga Rp 5.250 per zak (isi 25 kilogram). Produk terigu merek Segi Tiga Biru seharga Rp 155.200 per zak dan Cakra Rp 161.000 per zak. (OIN/OSA)
Blunder Seputar Royalti Batu Bara
SEJAK awal Agustus 2008 ini, dunia pertambangan nasional sedang mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan baik pengamat, praktisi, maupun akademisi, tak luput pula masyarakat awam banyak yang ikut nimbrung dalam pusaran isu mengenai perbedaan pendapat terkait dengan pembayaran royalti antara pemerintah dan beberapa pengusaha pertambangan.
Perbedaan pendapat antara pengusaha tambang dan pemerintah semakin meruncing tatkala pengusaha meminta pemerintah mengompensasi tunggakan royalti dengan merestitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Batu bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan royalti dan PPN adalah dua hal yang sama. "Sama-sama berbentuk rupiah dan masuk ke penerimaan negara."
Dalam kontrak, pemerintah juga disebutkan hanya satu atau tidak dipisahkan antara Departemen Keuangan serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu versi pemerintah, royalti merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang jadi kewenangan Departemen ESDM, sedangkan PPN adalah pajak yang dipungut Depkeu. Dalam Surat Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM Nomor 2162/84/DJG/2001 pada 18 September 2001 ke Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan disebutkan, PPN yang tidak bisa direstitusi akan dibebankan kepada pemerintah dengan memotong dana hasil produksi batu bara (DHPB) senilai 13,5%. Akibatnya, mengurangi royalti bagian pemerintah pusat dan daerah.
Lalu, Surat Menko Perekonomian Nomor S-105/Menko/II/2001 pada 26 Desember 2001 yang meminta Menteri Keuangan menunda penerapan PPN karena belum ada aturan lanjutan PP Nomor 144/2000 yang mengatur pembayaran restitusi.
Dalam Surat Menkeu pada 14 Mei 2003 juga disebutkan sedang disusun mekanisme penggantian restitusi dan 11 Juni 2003 telah dibentuk timnya. Penafsiran versi Depkeu beda lagi. Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution menyatakan pemerintah tidak punya utang pembayaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) batu bara kepada kontraktor tambang generasi I.
"Dengan berlakunya PP 144 Tahun 2000, kontraktor generasi I tidak lagi memungut PPN atas penyerahan batu bara dalam negeri dan tidak lagi meminta restitusi PPN atas ekspor batubara. Sejak 2001 hingga kini memang tidak ada kontraktor yang mengajukan restitusi PPN," kata Darmin.
Berdasarkan kontrak pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I yang ditandatangani sebelum 1 April 1985 itu, kontraktor wajib membayar pajak perseroan, pajak pemotongan/pemungutan, ipeda, pajak penjualan (PPn) atas jasa yang diserahkan kepada kontraktor dengan tarif maksimum 5%, bea meterai, dan cukai untuk produk tembakau dan minuman keras.
Pada 1984, digulirkan reformasi perpajakan, antara lain dengan diundangkannya UU Nomor 8/1983 tentang PPN dan PPnBM. Dalam penjelasan UU itu dinyatakan bahwa pajak penjualan dengan sistem pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN) diberlakukan untuk menggantikan pajak penjualan (PPn) yang berlaku saat ini. Dua kutub berbeda kepentingan itu telah duduk bersama. APBI yang difasilitasi Kadin telah bertemu tiga Dirjen Depkeu, yakni Pajak, Piutang Negara, dan Anggaran. Perlu ada solusi segera agar pendapatan negara tetap terjaga, lalu para pengusaha juga mendapatkan kepastian dan jaminan kelangsungan usaha di masa mendatang.
Merusak iklim investasi
Tidak segera terselesaikannya polemik mengenai royalti batu bara ini hanya akan mencoreng wajah dunia pertambangan nasional dan semakin menunjukkan kelemahan pemerintah di dalam mengelola sumber daya alam nasional. Polemik yang sudah beberapa pekan menjadi isu hangat di media masa ini berpotensi merusak iklim investasi dan citra sektor investasi di Indonesia khususnya sektor pertambangan.
Menghadapi persoalan ini, pemerintah dituntut segera mencari formula penyelesaian yang bisa mengakomodasi kepentingan seluruh komponen yang ada baik kepentingan pemerintah sendiri, pengusaha, maupun kepentingan rakyat semua harus mampu menyadari bahwa objek eksplorasi tersebut merupakan aset nasional dan melingkupi kepentingan semuanya.
Jika kasus ini hanya merupakan perbedaan dalam penafsiran, yang menurut versi pemerintah royalti merupakan pendapatan negara yang bukan termasuk ke dalam kategori pajak, sementara kalangan pengusaha berpendapat keduanya adalah sama, untuk meluruskannya, keduanya bisa meminta pendapat ahli.
Dari situ nanti akan terlihat mana yang benar dan mana yang salah atau jika dimungkinkan perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mengenai ada tidaknya unsur melawan hukum dalam kasus tersebut, mengingat hal itu terjadi sudah sejak 2001. Hal itu demi terselenggaranya operasional pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip good governance and good governance.
Bukan saja itu merupakan tugas dan kewajiban pemerintah, melainkan karena ini menyangkut kedaulatan ekonomi rakyat yang dijamin di dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan dasar yang menjadi pedoman pemerintah dalam menjalankan operasional kenegaraan.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan komitmen untuk tegaknya kedaulatan ekonomi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain sebagai norma dasar, UUD 1945 adalah acuan bagi pemerintah dalam membuat dan menerbitkan produk-produk regulasi. Pasal 33 UUD 1945 merupakan pedoman bagi pemerintah dalam penyusunan regulasi yang berhubungan langsung dengan ekonomi rakyat dan pengelolaan sumber daya alam nasional. Dengan kata lain pemerintah tidak dibenarkan membuat aturan hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Mengingat pengusahaan sektor pertambangan ini sangat erat keterkaitannya dengan kebijakan pemerintah, maka perlu ditelusuri secara mendalam ada tidaknya keterlibatan pemerintah dalam kasus tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan melihat data mengenai awal mulainya penunggakan royalti batu bara itu. Jika dalam pemberitaan media disebutkan bahwa penunggakan royalti sudah mulai sejak 2001, itu perlu dimintai keterangan. Hal itu ditujukan untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Pengelolaan energi nasional erat kaitannya dengan ketahanan energi nasional. Keterkaitan pertama antara pengelolaan energi nasional dan amanat konstitusi UUD 1945 yakni, dalam pasal 33 ayat 2 dan 3, yaitu bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diamanatkan untuk dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga diamanatkan untuk dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Energi jelas merupakan cabang produksi yang penting dan sumbernya pun jelas berasal dari kekayaan alam Indonesia. Untuk itu, penekanan dari klausul dikuasai oleh negara dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ini, pada hakikatnya merupakan ruh dari Pasal 33 UUD 1945 terkait dengan pengelolaan energi tersebut.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi pemerintah mengenai seberapa besar tanggung jawabnya dalam merespons permasalahan yang menyangkut hak-hak dasar rakyat Indonesia, serta berapa kuat komitmennya untuk membela apa yang menjadi hak negara dan hak seluruh rakyat.
Oleh Suyanto, Media Analis Indosolution
Perbedaan pendapat antara pengusaha tambang dan pemerintah semakin meruncing tatkala pengusaha meminta pemerintah mengompensasi tunggakan royalti dengan merestitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Batu bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan royalti dan PPN adalah dua hal yang sama. "Sama-sama berbentuk rupiah dan masuk ke penerimaan negara."
Dalam kontrak, pemerintah juga disebutkan hanya satu atau tidak dipisahkan antara Departemen Keuangan serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu versi pemerintah, royalti merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang jadi kewenangan Departemen ESDM, sedangkan PPN adalah pajak yang dipungut Depkeu. Dalam Surat Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM Nomor 2162/84/DJG/2001 pada 18 September 2001 ke Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan disebutkan, PPN yang tidak bisa direstitusi akan dibebankan kepada pemerintah dengan memotong dana hasil produksi batu bara (DHPB) senilai 13,5%. Akibatnya, mengurangi royalti bagian pemerintah pusat dan daerah.
Lalu, Surat Menko Perekonomian Nomor S-105/Menko/II/2001 pada 26 Desember 2001 yang meminta Menteri Keuangan menunda penerapan PPN karena belum ada aturan lanjutan PP Nomor 144/2000 yang mengatur pembayaran restitusi.
Dalam Surat Menkeu pada 14 Mei 2003 juga disebutkan sedang disusun mekanisme penggantian restitusi dan 11 Juni 2003 telah dibentuk timnya. Penafsiran versi Depkeu beda lagi. Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution menyatakan pemerintah tidak punya utang pembayaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) batu bara kepada kontraktor tambang generasi I.
"Dengan berlakunya PP 144 Tahun 2000, kontraktor generasi I tidak lagi memungut PPN atas penyerahan batu bara dalam negeri dan tidak lagi meminta restitusi PPN atas ekspor batubara. Sejak 2001 hingga kini memang tidak ada kontraktor yang mengajukan restitusi PPN," kata Darmin.
Berdasarkan kontrak pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I yang ditandatangani sebelum 1 April 1985 itu, kontraktor wajib membayar pajak perseroan, pajak pemotongan/pemungutan, ipeda, pajak penjualan (PPn) atas jasa yang diserahkan kepada kontraktor dengan tarif maksimum 5%, bea meterai, dan cukai untuk produk tembakau dan minuman keras.
Pada 1984, digulirkan reformasi perpajakan, antara lain dengan diundangkannya UU Nomor 8/1983 tentang PPN dan PPnBM. Dalam penjelasan UU itu dinyatakan bahwa pajak penjualan dengan sistem pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN) diberlakukan untuk menggantikan pajak penjualan (PPn) yang berlaku saat ini. Dua kutub berbeda kepentingan itu telah duduk bersama. APBI yang difasilitasi Kadin telah bertemu tiga Dirjen Depkeu, yakni Pajak, Piutang Negara, dan Anggaran. Perlu ada solusi segera agar pendapatan negara tetap terjaga, lalu para pengusaha juga mendapatkan kepastian dan jaminan kelangsungan usaha di masa mendatang.
Merusak iklim investasi
Tidak segera terselesaikannya polemik mengenai royalti batu bara ini hanya akan mencoreng wajah dunia pertambangan nasional dan semakin menunjukkan kelemahan pemerintah di dalam mengelola sumber daya alam nasional. Polemik yang sudah beberapa pekan menjadi isu hangat di media masa ini berpotensi merusak iklim investasi dan citra sektor investasi di Indonesia khususnya sektor pertambangan.
Menghadapi persoalan ini, pemerintah dituntut segera mencari formula penyelesaian yang bisa mengakomodasi kepentingan seluruh komponen yang ada baik kepentingan pemerintah sendiri, pengusaha, maupun kepentingan rakyat semua harus mampu menyadari bahwa objek eksplorasi tersebut merupakan aset nasional dan melingkupi kepentingan semuanya.
Jika kasus ini hanya merupakan perbedaan dalam penafsiran, yang menurut versi pemerintah royalti merupakan pendapatan negara yang bukan termasuk ke dalam kategori pajak, sementara kalangan pengusaha berpendapat keduanya adalah sama, untuk meluruskannya, keduanya bisa meminta pendapat ahli.
Dari situ nanti akan terlihat mana yang benar dan mana yang salah atau jika dimungkinkan perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mengenai ada tidaknya unsur melawan hukum dalam kasus tersebut, mengingat hal itu terjadi sudah sejak 2001. Hal itu demi terselenggaranya operasional pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip good governance and good governance.
Bukan saja itu merupakan tugas dan kewajiban pemerintah, melainkan karena ini menyangkut kedaulatan ekonomi rakyat yang dijamin di dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan dasar yang menjadi pedoman pemerintah dalam menjalankan operasional kenegaraan.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan komitmen untuk tegaknya kedaulatan ekonomi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain sebagai norma dasar, UUD 1945 adalah acuan bagi pemerintah dalam membuat dan menerbitkan produk-produk regulasi. Pasal 33 UUD 1945 merupakan pedoman bagi pemerintah dalam penyusunan regulasi yang berhubungan langsung dengan ekonomi rakyat dan pengelolaan sumber daya alam nasional. Dengan kata lain pemerintah tidak dibenarkan membuat aturan hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Mengingat pengusahaan sektor pertambangan ini sangat erat keterkaitannya dengan kebijakan pemerintah, maka perlu ditelusuri secara mendalam ada tidaknya keterlibatan pemerintah dalam kasus tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan melihat data mengenai awal mulainya penunggakan royalti batu bara itu. Jika dalam pemberitaan media disebutkan bahwa penunggakan royalti sudah mulai sejak 2001, itu perlu dimintai keterangan. Hal itu ditujukan untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Pengelolaan energi nasional erat kaitannya dengan ketahanan energi nasional. Keterkaitan pertama antara pengelolaan energi nasional dan amanat konstitusi UUD 1945 yakni, dalam pasal 33 ayat 2 dan 3, yaitu bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diamanatkan untuk dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga diamanatkan untuk dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Energi jelas merupakan cabang produksi yang penting dan sumbernya pun jelas berasal dari kekayaan alam Indonesia. Untuk itu, penekanan dari klausul dikuasai oleh negara dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ini, pada hakikatnya merupakan ruh dari Pasal 33 UUD 1945 terkait dengan pengelolaan energi tersebut.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi pemerintah mengenai seberapa besar tanggung jawabnya dalam merespons permasalahan yang menyangkut hak-hak dasar rakyat Indonesia, serta berapa kuat komitmennya untuk membela apa yang menjadi hak negara dan hak seluruh rakyat.
Oleh Suyanto, Media Analis Indosolution
Subscribe to:
Comments (Atom)

