Google

Showing posts with label Desember. Show all posts
Showing posts with label Desember. Show all posts

Thursday, December 4, 2008

Penyelundupan 37 Ribu Bungkus Tembakau Digagalkan

SOLO - Kantor Direktorat Bea Cukai Solo menggagalkan barang selundupan sebanyak 10 kontainer yang dibawa dari Singapura, Selasa (2/11/2008).

Untuk menutupi barang selundupan yang rencananya akan dikirim ke PT LGM di Karanganyar menggunakan dokumen BC.2.3. dengan keterangan kontainer berisi katun sebanyak 1.254 paket.

Namun setelah sampai di Pejaringan Solo, petugas menemukan perbedaan antara dokumen dan barang.Akhirnya diketahui 10 Kontainer tersebut berisi tembakau sebanyak 37.443 bungkus, alkohol sebanyak 87 botol dan pita cukai bekas pakai sebanyak 208 peti.

Menurut Kakanwil Direktorat Bea Cukai Jateng DIY Wismartono, rencananya tembakau tersebut akan dilekatkan pada pita cukai dan ditawarkan ke perusahaan rokok yang ada di Solo. Sedangkan alkohol-alkohol ini akan dijual di pasar-pasar tradisional.

Akibat penyelundupan tersebut negara dirugikan sekitar Rp9 miliar.

Sedangkan importir yang mendatangkan barang tersebut dijerat Pasal 102(h) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Selain itu pelaku melanggar Pasal 25 ayat 4 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan sanksi adminstrasi dua kali lipat dari nilai cukai sekira Rp400 juta.



sumber data : okezone.com

Wednesday, December 3, 2008

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Uang Rp2,4 Miliar


JAKARTA, JUMAT - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan mata uang Rupiah ke luar negeri senilai Rp 2,415 miliar, Jumat (17/10) malam. Uang tersebut ditemukan di dalam dua koper milik AD (34) dan L (25), pria dan wanita, yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat KLM yang akan berangkat sekitar pukul 20.00.

"Saat ini kedua orang tersebut masih dalam proses serah terima dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Upaya penggagalan kami lakukan karena kedua penumpang tersebut tidak melaporkan rencana pembawaan uang tersebut ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai," ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto, Jumat (17/10) malam.

Menurut Eko, kedua orang tersebut telah melanggar Pasal 102 Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 16 UU No.25 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua undang-undang tersebut mewajibkan setiap orang yang membawa uang Rupiah atau mata uang lainnya senilai Rp 100 juta atau lebih, baik ke luar atau ke dalam Indonesia, melapor kepada petugas Bea Cukai.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi tindak pidana denda sebesar Rp 100-300 juta atau pidana penjara maksimum tiga tahun," kata Eko.Menurut Eko, pihaknya terus melakukan pengetatan pengawasan terhadap penumpang dan lalu lintas uang.

"Hal ini sangat penting mengingat saat ini krisis perbankan melanda negara-negara di dunia, yang dapat dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi gelap dan pencucian uang hasil tindak kejahatan atau money laundering," ujarnya.

Sumber data: Kompas

Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Batal Pensiun

JAKARTA, KAMIS — Terhitung 10 November 2008, Presiden memutuskan untuk memperpanjang batas usia pensiun Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) Darmin Nasution dan Dirjen Bea Cukai Depkeu Anwar Suprijadi. Perpanjangan batas usia pensiun tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/M Tahun 2008.

"Keduanya diperpanjang selama satu tahun terhitung mulai 1 Januari 2009," kata Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, melalui siaran resminya kepada pers, Jakarta, Kamis (20/11).

Perpanjangan ini berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral integritas yang baik, serta sehat jasmani dan rohani.

Samsuar mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. "Dalam PP tersebut diatur mengenai batas usia pensiun yang diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tersebut," ujarnya.


Sumber berita : Kompas

Bea Cukai Tegah Ribuan Botol Miras



Laporan wartawan Kompas.com Kristianto Purnomo
JAKARTA,SELASA - Petugas Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai tipe A tanjung Priok, menegah 9.953 botol dan 1.400 karton minuman keras ilegal dari berbagi merk.
Menurut Kepala KPU BC Tanjung Priok Kushari Supriyanto kegiatan importasi minuman keras tersebut dilakukan dengan memanipulasi data dalam pemberitahuan pabean.
"Manipulasi data kepabeanan, diolakukan dengan tujuan menghindari larangan pembatasan impor minuman yang mengangdung etil alkohol. Pada data kepabeanan pemberitahuan jenis barang berupa used personal effect equipment," ujarnya.
Kushari menambahkan, keberhasilan penggagalan importasi minuman keras ilegal ini merupakan kerjasama dengan petugas kesatuan pelaksana pengamanan pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penegahan tersebut diperkirakan nilai barang mencapai Rp 6,4 miliar.

(sumber berita: Kompas)