JAKARTA, KAMIS — Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kini menahan ribuan untai gelang dan kalung berbahan titanium yang dikirim ke Indonesia sebagai alat kesehatan. Pencegahan itu dilakukan karena pajak masuk yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar ini belum dibayar pemiliknya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto, Kamis (28/8), menyatakan, kalung dan gelang titanium itu dikirim dari Hongkong menggunakan perusahaan jasa pengiriman Express Mail Service. Dalam dokumennya disebutkan, kalung dan gelang itu adalah alat kesehatan penyangga leher (shackle).
Menurut Darmanto, paket yang dikirim dengan tujuan AR yang beralamat di Pluit, Jakarta Utara, itu terdiri dari 2.100 untai gelang titanium dan 1.150 untai kalung titanium.
Dengan asumsi harga kalung Rp 1,5 juta dan harga gelang Rp 1 juta, total nilai barang itu Rp 3,8 miliar. "Pemilik seharusnya membayar pajak impor Rp 1,3 miliar," kata Darmanto.
Selain gelang dan kalung titanium, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga mencegah masuknya 90 unit telepon seluler merek Nokia tipe N95 yang dikirim dengan jasa pengiriman Express Mail Service dengan tujuan AS dan J di Jakarta Pusat.
Dengan asumsi harga per unit HP N95 Rp 5 juta, maka pemilik seharusnya membayar pajak bea masuk sekitar Rp 100 juta.
TRI
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
Showing posts with label Agustus. Show all posts
Showing posts with label Agustus. Show all posts
Wednesday, November 19, 2008
Emas Batangan Sudah Direekspor
JAKARTA, KAMIS- Emas batangan (bukan perhiasan) dari Singapura yang sempat ditahan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Agustus lalu, saat ini sudah direekspor ke Singapura.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto menjelaskan, kasus emas batangan ini tidak termasuk kategori penyelundupan. Sebab, pemiliknya membawa dokumen yang sah.
Dijelaskan Darmanto, emas batangan seberat 8 kg itu dibawa seorang penumpang Garuda dari Singapura pada tanggal 25 Agustus sore. Saat kedatangan, penumpang yang tidak disebutkan namanya itu juga melaporkannya dengan menggunakan formulir custom declaration.
Akan tetapi, kata Darmanto, sesuai dengan peraturan, orang yang membawa emas batangan untuk kepentingan pribadi harus membayar pajak impor. Berbeda kalau emas batangan itu dibawa atas nama perusahaan yang bea masuknya 0 persen. Mengenai berapa nilai emas batangan itu, Darmanto tidak menyebutkannya.
Darmanto juga menyatakan bahwa emas batangan yang dibawa penumpang itu dilengkapi dokumen yang sah. Hanya karena pajaknya belum dibayar, maka emas batangan itu akhirnya direekspor atau dikirim kembali ke luar negeri.
TRI
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto menjelaskan, kasus emas batangan ini tidak termasuk kategori penyelundupan. Sebab, pemiliknya membawa dokumen yang sah.
Dijelaskan Darmanto, emas batangan seberat 8 kg itu dibawa seorang penumpang Garuda dari Singapura pada tanggal 25 Agustus sore. Saat kedatangan, penumpang yang tidak disebutkan namanya itu juga melaporkannya dengan menggunakan formulir custom declaration.
Akan tetapi, kata Darmanto, sesuai dengan peraturan, orang yang membawa emas batangan untuk kepentingan pribadi harus membayar pajak impor. Berbeda kalau emas batangan itu dibawa atas nama perusahaan yang bea masuknya 0 persen. Mengenai berapa nilai emas batangan itu, Darmanto tidak menyebutkannya.
Darmanto juga menyatakan bahwa emas batangan yang dibawa penumpang itu dilengkapi dokumen yang sah. Hanya karena pajaknya belum dibayar, maka emas batangan itu akhirnya direekspor atau dikirim kembali ke luar negeri.
TRI
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
Subscribe to:
Posts (Atom)

